Kemendagri: Operator Seluler Hanya Dapat Akses untuk Validasi

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.(Foto: Kominfo)

Jakarta, MINA – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri () Zudan Arif Fakrulloh menegaskan dalam kerjasama pelaksanaan registrasi ulang , pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. Tapi kerjasama itu, hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama.

“Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi,” tegas Zudan pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?” di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (7/11).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 sebagai periode di mana masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi di Indonesia harus melakukan registrasi (pengguna baru) atau registrasi ulang (pengguna lama).

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prinsip registrasi kartu prabayar adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).

“Jadi, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK,” ujarnya.

Dirjen Zudan pun berpesan kepada masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan jangan sampai memberikan atau mengunggah KK.

“Ini untuk menghindari penyalahgunaan. Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan,” imbuhnya.

Secara khusus, Dirjen Dukcapil menegaskan bagi siapapun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain akan kena jerat hukum pidana.

“Sanksinya pun jelas dan tegas, karena itu merupakan kejahatan. Nah ada sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” tegas Zudan.

Dia mengatakan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi kartu SIM prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

“Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number,” imbuhnya.

Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

“Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya,” ujarnya

Berdasarkan data Kemkominfo, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi.

Turut hadir sebagai narasumber FMB 9 antara lain Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. (L/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.