Jakarta, MINA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa sebanyak 25 hingga 30 persen alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), mengalami kerusakan.
“Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Kamis (4/7).
Menurut Zudan, alat ini saat ini sudah tidak bisa digunakan lagi, perlu dilakukan pembelian alat yang baru untuk mendukung Pilkada Serentak 2020.
Ia memutuskan, kerusakan alat rekam itu dipicu oleh faktor usia pemakaian yang sudah relatif lama. Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan berdasarkan suhu hingga voltase listrik.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Meski demikian, Zudan mengklaim, tingkat perekaman E-KTP di Indonesia untuk menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang sudah mencapai 99 persen rampung.
“Kita dorong Pemda beli pakai APBD. Kita sudah perintahkan lewat Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020, agar daerah anggarkan pada 2019 untuk belanja 2020,” katanya. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka