Jakarta, MINA – Pengurusan surat pindah kependudukan tidak lagi rumit dan berbelit. Pasalnya, pengurusan tidak lagi harus mendatangi Kantor (Kependudukan dan Pencatatan sipil) Dukcapil awal, tapi bisa di dukcapil terdekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Era Baru Tak Ribet Urus KTP” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/12).
“Permasalahan kependudukan itu kan sebenarnya terjadi lantaran ada ketidaktertiban administrasi. Walau begitu, menghadapi persoalan yang ada, Dukcapil sudah melakukan beragam terobosan,” ujarnya.
Di antara terobosan itu, menurut I Gede, termasuk juga pengurusan surat pindah. Disebutkannya, pengurusan surat pindah tidak lagi harus dilakukan di Kantor Dukcapil asal. Melainkan, sambung dia, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil yang terdekat dengan domisili baru.
“Jadi maksudnya, kalau seseorang pindah dan letaknya cukup jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk mengurus surat pindah di dukcapil asal, maka surat pindah bisa diurus dari tempatnya berada sekarang,” katanya.
Jadi mekanismenya, menurut dia, dinas dukcapil di lokasi domisili baru akan berkomunikasi dengan dukcapil asal. “Dengan komunikasi antar (dinas) dukcapil maka kemudian bisa dikeluarkan surat pindahnya bagi orang tersebut,” katanya.
Jadi prinsipnya, menurut I Gede, pemerintah saat ini sedang merapikan semua regulasi. Dan keberadaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dia harapkan, bisa memecahkan berbagai masalah dan mengurai keruwetan yang selama ini terjadi.
“Dengan digitalisasi ini, yang tadinya ruwet, jadi cepat. Karena pemerintah ingin membahagiakan yang dilayani, dalam hal ini masyarakat, maka aparat arus menyederhanakan dan mempercepat mekanisme pelayanan sehingga akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tuturnya.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Hanya saja, kata dia, masyarakat juga diminta untuk memiliki kesadaran. Sebab, sambung dia, bagi yang tidak mau melakukan registrasi ya tidak bisa menggunakan ADM.
ADM merupakan sebuah revolusi layanan adminduk yang mentransformasikan semua pikiran, perangkat, dan sumber daya manusia ke dalam sebuah mesin yang sistem kerjanya mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengambil uang tunai.
ADM akan membuat warga bisa mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri. Bisa mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran, akta kematian, KK (Kartu Keluarga), dan lain-lain dalam hitungan menit.
“Banyak hal yang kita gampangkan tetapi bagi yang selama ini gemar menggampangkan, ya memang jadi susah. Tapi bagi warga negara yang selama ini sudah tertib, itu jadi gampang. Jadi sebenarnya ADM merupakan step yang dipakai untuk meningkat ke tahap yang lebih tinggi,” katanya. (L/Sj/P1)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Mi’raj News Agency (MINA)