Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua payung hukum (aturan) untuk mendukung teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Payung hukum tersebut terdiri atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ; dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, dalam keterangan yang diterima MINA, Senin (16/9). mengatakan, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.
“Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan,” jelasnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Sementara itu Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.
Ia menegaskan bahwa masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS.
“Bagi satuan pendidikan yang sudah menerima BOS Kinerja, maka tidak dapat menerima BOS Afirmasi. Jadi tidak bisa mendapatkan kedua jenis BOS tersebut untuk satu satuan pendidikan,” tegasnya.
Dian menambahkan, alokasi BOS afirmasi dan BOS kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Besaran alokasi bantuan digunakan seluruhnya untuk penyediaan akses seperti rumah belajar, langganan daya dan jasa. Rumah belajar merupakan layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses melalui laman belajar.kemdikbud.go.id,” jelasnya. (R/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September