Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbudristek Jelaskan Aturan Penetapan UKT Mahasiswa

sajadi - Rabu, 15 Mei 2024 - 23:22 WIB

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:22 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan aturan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia yang sebelumnya menimbulkan polemik hingga demonstrasi mahasiswa.

Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024)  menjelaskan, penetapan UKT saat ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH ) dengan berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.

Ia menegaskan, PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 menyatakan, kelompok UKT satu dan dua diatur dengan rincian biaya Rp 0 sampai RP 1 juta. Ini berlaku hanya untuk masyarakat kurang mampu.

Sedangkan PTN memberikan kenaikan besaran di golongan UKT empat ke lima dan seterusnya yang diperuntukkan untuk keluarga mampu atau kaya.

Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT satu dan dua dengan alokasi minimal 20 persen.

Oleh karena itu timbulah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Terkait demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek sudah mewanti-wanti agar PTN mensosialisasikan penambahan kelompok UKT secara tepat dan benar kepada para pemangku kepentingan, terutama mahasiswa.

PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.

Namun, PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini. Sehingga demonstrasi tidak terhindarkan di berbagai kampus. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda