Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan aturan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia yang sebelumnya menimbulkan polemik hingga demonstrasi mahasiswa.
Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024) menjelaskan, penetapan UKT saat ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH ) dengan berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Ia menegaskan, PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 menyatakan, kelompok UKT satu dan dua diatur dengan rincian biaya Rp 0 sampai RP 1 juta. Ini berlaku hanya untuk masyarakat kurang mampu.
Sedangkan PTN memberikan kenaikan besaran di golongan UKT empat ke lima dan seterusnya yang diperuntukkan untuk keluarga mampu atau kaya.
Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT satu dan dua dengan alokasi minimal 20 persen.
Oleh karena itu timbulah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Terkait demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek sudah mewanti-wanti agar PTN mensosialisasikan penambahan kelompok UKT secara tepat dan benar kepada para pemangku kepentingan, terutama mahasiswa.
PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.
Namun, PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini. Sehingga demonstrasi tidak terhindarkan di berbagai kampus. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren