Jakarta, MINA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek Abdul Haris menjelaskan, perubahan uang kuliah tunggal (UKT) hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru. Ia menyebut telah terjadi miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik.
“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTNBH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” jelas Haris pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).
Haris memaparkan, berdasarkan data, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 s.d. kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi. Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi”.
Sementara soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT, Haris menekankan, PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” katanya.
Haris juga mengatakan, jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id. Nantinya, Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa