Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

sajadi - Senin, 27 Mei 2024 - 18:56 WIB

Senin, 27 Mei 2024 - 18:56 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kenaikan tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN).

Mendikbudristek menyebut, keputusan itu diambil setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5).

“Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” tambahnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Sebelumnya, kenaikan tarif UKT memicu polemik di berbagai perguruan tinggi negeri. Bahkan, mahasiswa di sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan UKT. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK