Kemendikbudristek Terapkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru yang Praktis, Relevan, Berdampak Nyata

Jakarta, MINA – Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.

Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani dalam keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (19/1), memastikan, sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dirjen GTK juga berpesan, “Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.”

Baca Juga:  Ribuan Warga Jakarta Ikut Gerak Jalan Cinta Al Aqsa

“Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” lanjut Nunuk Suryani.

Ketika kegiatan Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diselenggarakan akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini. Salah satunya, Tony Natalian Sahertian (Guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua), mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

“Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ujar Tony.

Baca Juga:  Kemenhub Tegur Garuda Indonesia Agar Perbaiki Layanan Haji 2024

Di kesempatan lain, senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.

“Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut.

Rut juga menyampaikan kepuasannya, SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan,” lanjutnya.

Selain itu, Ibu Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulungagung menyatakan, pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberikan kemudahan bagi guru. Sebab, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi. Kun juga mengatakan bahwa dengan adanya PMM, guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Baca Juga:  Ketua Presidium MER-C: Persatuan Kunci Kemerdekaan Palestina

Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan. Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.

Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.

“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” jelas Sri. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf