Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi Dosen

Hasanatun Aliyah Editor : Rana Setiawan - Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:56 WIB

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:56 WIB

21 Views

Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)
Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan menteri terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) RI, Abdul Haris mengatakan, peraturan tersebut memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10), pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Dirjen Diktiristek mengatakan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” jelas Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK