Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi Dosen

Hasanatun Aliyah Editor : Rana Setiawan - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)
Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan menteri terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) RI, Abdul Haris mengatakan, peraturan tersebut memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10), pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

Baca Juga: Ketua UAR Abah Encep: Penghargaan Bukan Tujuan

Dirjen Diktiristek mengatakan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” jelas Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga: MUI Puji Kiprah JK dan Retno Marsudi dalam Diplomasi Internasional

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ketua Baznas: Retno dan JK Cerminkan Kekuatan Diplomasi Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Internasional
Indonesia
Internasional