Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School

Rendi Setiawan - Jumat, 11 Agustus 2017 - 11:37 WIB

Jumat, 11 Agustus 2017 - 11:37 WIB

226 Views

(arsip)

JOKOWI.jpg" alt="" width="620" height="350" /> (arsip)

Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk menerapkan lima hari sekolah atau yang sering disebut Full Day School (FDS).

Namun, Jokowi mengatakan, bagi sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan aturan lima hari sekolah, dipersilakan melanjutkan. Demikian keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (11/8).

“Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS,” ujar Jokowi usai menerima komunitas Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/8) sore.

Pernyataan Presiden Jokowi itu secara tidak langsung menanggapi protes yang disampaikan berbagai pihak atas munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang mengatur kebijakan 8 jam sekolah selama lima hari dalam satu pekan atau full day school.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Permendikbud tersebut dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain. Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di madrasah pada sore harinya.

Namun Jokowi menegaskan, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan full day school. “Karena ada (sekolah) yang siap, ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima, ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa,” kata Jokowi.

Jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, ulama, dan orang tua murid, orang nomor satu di Indonesia itu mempersilakan (menerapkan full day school).

Terkait Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu sendiri, menurut Presiden Jokowi, telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Namun untuk detail dari Perpres tersebut, Presiden mempersilakan wartawan menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). (R/R06/RI-1)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)
Indonesia