Kemendikbudristek Terus Lakukan Penyempurnaan Ejaan Bahasa Indonesia

Jakarta, MINA – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Umum () tahun 2021 untuk merespon perubahan-perubahan penggunaan bahasa Indonesia di masyarakat.

“Penyempurnaan ejaan ini dilakukan secara reguler untuk merespon perubahan yang ada di masyarakat terhadap penggunaan Bahasa Indonesia,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, saat taklimat media secara virtual, Selasa (31/8).

Menurutnya, Permendikbudristek juga disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Setelah diterbitkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 merupakan upaya penataan kembali peraturan untuk mengakomodasi semua bentuk pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang ada.

“Dari sejak 2015 PUEBI ini berlaku, sudah ada sedikit penyempurnaan yang kita terbitkan pada tanggal 28 Juli 2021,” ujarnya.

Berdasarkan mandat dalam Permendibudristek yang baru Nomor 18 Tahun 2021, ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang memuat aturan tentang tata cara dan tahapan pembakuan dan kodifikasi serta pemutakhiran dan penyebarluasan hasilnya.

Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.

Berkaitan dengan hal itu, PUEBI merupakan hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa yang berupa tata aksara.

Aminudin mencontohkan salah satu perubahan, yakni kata ‘sowan’. Dalam PUEBI tahun 2015, kata yang merupakan bahasa daerah tersebut masih harus ditulis atau cetak miring.

Hal itu disebabkan kata ‘sowan’ belum masuk menjadi bahasa Indonesia yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata tersebut dalam PUEBI terbaru sudah tidak perlu dimiringkan sebab secara makna sudah termuat dalam KBBI.

“Setelah lima tahun ada perubahan-perubahan dan sudah nyaman. Secara keilmuwan sudah bisa tetap seperti itu kita tetapkan,” jelasnya.

Aminudin menyebut, secara presentase perubahan PUEBI dinilai masih kecil. Adapun dalam perubahannya, masyarakat juga ikut terlibat memberikan rekomendasi-rekomendasi.

“Ini menghindari terjadinya selisih paham dan salah pengertian untuk pihak-pihak yang sangat berkepentingan. Sekarang relatif kita ingin lebih responsif,” tambahnya. (L/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)