Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub Jajal Uji Kir Lewat Swasta

habibi - Selasa, 14 Februari 2017 - 16:46 WIB

Selasa, 14 Februari 2017 - 16:46 WIB

273 Views ㅤ

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat peluncuran Uji Coba Kir oleh Swasta. (Foto: Kemenhub/MINA).

kir-9-300x200.jpeg" alt="" width="300" height="200" /> Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat peluncuran Uji Coba Kir oleh Swasta. (Foto: Kemenhub/MINA).

Jakarta, 17 Jumadil Awwal 1438/14 Februari 2017 (MINA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (14/2) melaunching uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor.

“Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan tahun 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini,” ujar Budi dalam sambutannya saat acara peluncuran di PT Hibaindo Armada Motor Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/2).

Pelaksanaan pengujian berkala sebelumnya hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan). PT Hibaindo Armada Motor kini menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.

Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini Menhub Budi berharap akan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya,

“Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrinya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat. Alangkah indahnya apabila semua 100% kendaraan-kendaraan (wajib uji) yang ada di Jakarta dan di seluruh Indonesia dilakukan KIR sehingga tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan safety dari kendaraan, ini sesuatu yang baik,” ujarnya.

Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada PT Hibaindo Armada Motor untuk uji coba melaksanakan uji berkala kendaraan. Nantinya Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan evaluasi dan akreditasi. Diharapkan sebelum waktu yang ditentukan PT Hibaindo Armada Motor dapat segera melayani masyarakat.

Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue

Adapun yang dilakukan pengujian terhadap kendaraan wajib uji antaralain, prauji (ban, body, kaca, nomor sasis, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor uji), emisi, sound level (tingkat kebisingan), lampu kendaraan, berat kendaraan, rem depan, rem belakang, rem parkir, speedometerside slip (kincup roda depan), visual 2 dengan alat bantu play detector, kondisi kolong (bagian bawah kendaraan) meliputi sistem suspensi, kemudi, tangki, dan sistem rem. (L/R08/P02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

 

Baca Juga: Syubban Camp, Perkuat Jiwa Kepemimpinan untuk Pembebasan Baitul Maqdis

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Mudik gratis moda transportasi laut. (Sumber: Tribunnews)
Indonesia
Indonesia
Indonesia