Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan satu warga negara Indonesia terkonfirmasi menderita monkeypox (cacar monyet). Pasien tersebut merupakan seorang laki-laki berusia 27 tahun, dengan riwayat perjalanan ke Belanda, Swiss, Belgia, dan Perancis sebelum tertular.
“Saat ini pasien dalam keadaan baik, tidak sakit berat, dan ada cacarnya atau ruam-ruamnya di muka, di telapak tangan, dan kaki. Pasien tidak perlu dirawat di rumah sakit, tapi cukup isolasi mandiri,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (20/8).
Berdasarkan penelusuran, pasien berpergian ke luar negeri antara tanggal 22 Juli hingga tiba kembali di Jakarta pada 8 Agustus 2022. Pasien mulai mengalami gejala awal monkeypox di tanggal 11 Agustus 2022. Setelah berkonsultasi ke beberapa fasilitas kesehatan, pasien masuk ke salah satu rumah sakit milik Kemenkes pada tanggal 18 Agustus dan hasil tes PCR pasien terkonfirmasi positif pada malam hari 19 Agustus.
Syahril mengimbau masyarakat agar tidak panik karena daya tular dan fatalitas cacar monyet sangat rendah dibandingkan dengan COVID-19. Sebagai gambaran, saat ini terdapat 39,718 kasus konfirmasi cacar monyet di seluruh dunia dan yang meninggal 12 orang, atau kurang dari 0,001 persen dari total kasus. Selain itu, transmisi monkeypox tidak semudah COVID-19 yang melalui droplet di udara.
“Penularan monkeypox melalui kontak erat,” kata Syahril.
Konfirmasi kasus monkeypox pertama di Indonesia ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes untuk melakukan surveilans kepada masyarakat atau kontak erat dari pasien.
Terkait pemeriksaan PCR untuk monkeypox, Syahril mengatakan, saat ini baru dapat dilakukan di dua tempat yaitu di laboratorium rujukan nasional BKPK Kemenkes dan laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB).
Saat ini sedang dalam proses penambahan sepuluh laboratorium yang ditingkatkan untuk melakukan pemeriksaan PCR tersebut. Ada pula beberapa rumah sakit yang sudah bisa melakukan PCR. (R/RE1/P1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)