Kemenkes RI: 30 Provinsi KLB Polio

Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 30 provinsi dan 415 kabupaten/kota di Indonesia masuk kriteria berisiko tinggi (high risk) terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.

Menurut Direktur Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, dasar penetapan status KLB karena Indonesia sudah mendapatkan sertifikat eradikasi atau sertifikat bebas polio pada 2014.

“Ini kalau lihat 30 provinsi dan 415 kabupaten/kota semua masuk kriteria high risk untuk cakupan (vaksinasi) polio yang rendah, jadi indonesia ini high risk untuk terjadi KLB polio,” kata Maxi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (19/11).

Maxi juga mengatakan, virus polio mampu mengakibatkan kelumpuhan permanen karena menyerang sistem saraf sehingga kekuatan otot berkurang.

Baca Juga:  Jamaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

Meskipun sudah mendapatkan sertifikat, karena virus polio ini bukan penyakit sembarangan sehingga survei untuk semua jenis kelumpuhan tetap terus dilakukan.

“Satu kasus harus dinyatakan KLB karena Indonesia sudah mendapatkan eradikasi, tapi ternyata masih ada virus polio liar, apalagi tipe 2, tipe 2 ini dianggap tidak ada lagi,” jelas Maxi, dalam konferensi pers, Sabtu (19/11/2022).

Maxi berpendapat, pemerintah harus mendapatkan izin dari WHO untuk menggunakan vaksinnya lagi yang memang sudah dimiliki Biofarma.  (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf