Kemenkeu Tetapkan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki

Jakarta, MINA – Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan layanan Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.

“PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Kamis (17/6).

Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu: untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor halal serta penyelia halal.

Namun, untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk bagi pelaku UMK dikenakan tarif layanan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).

Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare.

“Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana,” jelas Mastuki.

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut, disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk.

Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Nantinya, lanjut Mastuki, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK dikenakan tarif layanan sebesar Rp.0,00.

Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas: tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan laboratorium, serta tarif penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH.

Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp.300.000 – Rp.5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 – Rp. 17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp.300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp.1.600.000 – Rp.3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp.1.800.000 – Rp.3.500.000. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.