Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenko Perekonomian-LPPOM MUI Bahas Implementasi UU JPH untuk UMK

kurnia - Selasa, 17 Desember 2019 - 19:41 WIB

Selasa, 17 Desember 2019 - 19:41 WIB

8 Views ㅤ

Bogor, MINA – Sejumlah perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republika Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) mengunjungi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Global Halal Centre, Bogor belum lama ini.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terhadap Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Halal saat ini, memegang peranan penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat secara khusus, dan negara secara global. Hal ini terlihat dengan serentaknya pergerakan seluruh sektor ke arah halal, baik itu dari sektor wisata, fesyen, pangan, hingga keuangan,” kata Kepala Subbidang Persaingan Usaha Kemenko Perekonomian RI M. Amin Nurhakim, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Selasa (17/12).

Beberapa waktu lalu, Pemerintah ingin mencanangkan sertifikasi halal gratis bagi UMK. Dengan demikian, UMK tidak perlu mengeluarkan sedikit pun biaya untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini sebagai upaya untuk meluaskan jangkauan produk halal di masyarakat. Namun, sayangnya belum ditemukannya titik temu perihal formula pembiayaan ini.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Sertifikat halal gratis untuk UMK menjadi salah satu prioritas utama kami saat ini. Gratis dalam hal ini berarti biaya sertifikasi semua dibebankan kepada pemerintah. Karena itu, kami sedang mencari formula yang tepat,” ujar Amin.

Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati menyambut baik program pemerintah melalui Kemenko Perekonomian tersebut. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI sudah siap menjalankan amanat UU JPH.

“Ada berbagai faktor yang mendukung kesiapan LPPOM MUI,” tutur Sumunar Jati.

“Faktor pendukung LPPOM MUI Siap antara lain akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Emirates Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA), aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000, lab halal terakreditasi, dukungan lebih dari 1.000 auditor halal,” lanjut Sumunar Jati.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sumunar Jati mengatakan, LPPOM MUI sebagai pemilik skema dan standar halal HAS23000, pionir implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dan dukungan 38 kantor cabang yang ada di Indonesia dan beberapa negara.

Dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI tetap memegang tiga prinsip sertifikasi halal, yakni autentifikasi, traceability, dan halal assurance system.

“Ada pun dalam proses menentukan autentifikasi dan tracebility, ada proses audit on side. Auditor langsung mengaudit ke lapangan, mengecek apakah proses dan bahan yang digunakan sesuai dengan yang di-submit,” jelas Sumunar Jati.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kemenko Perekonomian juga mengunjungi Lab Halal LPPOM MUI untuk mengetahui proses pengujian halal. Selain itu, LSP LPPOM MUI juga di kunjungan rombongan untuk menanyakan kesiapan LSP LPPOM MUI dalam melakukan akreditasi terhadap penyelia dan auditor halal. (R/R03/R01)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Kolom