Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyerahkan lima benda cagar budaya Indonesia terdiri dari tengkorak suku Asmat dan Dayak kepada Kementerian Pandidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah berhasil diselamatkan oleh Pemerintah Australia dari praktik penyelundupam dan perdagangan ilegal.
“Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum. Buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers”, kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu, Mohammad Syarif Alatas kepada Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Menlu, Retno Marsudi di kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (29/8).
Turut hadir Duta Besar RI di Canberra, Duta Besar Australia di Indonesia dan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Polri. Setelah penyerahan, Artefak tersebut akan disimpan di ruang khusus konservasi yang dikelola Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (PCBM), Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Menurut Retno, hal itu dapat dilakukan atas kerja sama yang baik antara Kemenlu RI, Kemendikbud RI, Kepolisian RI, Australian Federal Police, Department of Communication and the Arts Australia, Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Department of Home Affairs and Border Protection Australia, Kedutaan Besar RI di Canberra, dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Lima benda cagar budaya tersebut terdiri atas tiga tengkorak suku Asmat dan dua tengkorak suku Dayak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak dimaksud tergolong sebagai benda cagar budaya. Oleh karena itu, dilarang untuk dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran, dengan izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyerahan tengkorak kali ini merupakan pengembalian benda cagar budaya Indonesia yang kedua kalinya dilakukan oleh pemerintah Australia kepada Indonesia melalui KBRI Canberra.
“Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun takbenda,” kata Mendikbud Muhadjir.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mendikbud mengapresiasi pemerintah Australia yang cepat merespon keinginan pemerintah Indonesia agar menyita dan mengembalikan tengkorak Asmat yang ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014. Australian Federal Police segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tiga tengkorak lainnya.
Tengkorak tersebut kemudian diteliti oleh University of New England dan dinyatakan asli dan berasal dari Suku Asmat dan Dayak. Kemudian, Department of Communication and the Arts Australia menyampaikan secara resmi keinginan untuk mengembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia.
Apresiasi juga diberikan kepada Kemenlu yang telah berupaya keras menyelamatkan berbagai benda cagar budaya yang banyak diselundupkan dan diperdagangkan di luar negeri. Penyerahan kembali benda cagar budaya ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya.
Sebelumnya tahun 2006, penyerahan yang pertama terjadi berupa 1 (satu) buah tengkorak suku Asmat, dan selama ini disimpan di KBRI Canberra. Tengkorak yang diterima hari ini, sementara waktu akan disimpan dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (Dit. PCBM) Kemendikbud.
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Lebih lanjut, Dirjenbud menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 (Convention the Means of Prohibiting and Oreventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property).
“Kemdikbud telah menyusun naskah akademiknya, namun perlu dilakukan sinergi dengan kementerian lain terutama Kementerian Luar Negeri untuk merealisasikan ratifikasi konvensi tersebut,” kata Dirjenbud Hilmar. (R/R10/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama