Kemenpar Akan Segera Keluarkan Aturan Standar Wisata Halal

Jakarta, 11 Sya’ban 1437/19 Mei 2016 (MINA) – Kementerian Pariwisata () akan segera meluncurkan tentang standarisasi yang selama ini belum ada sehingga pelaku bisnis mengalami kesulitan termasuk ketika menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.

Salah satu pelaku bisnis, Farida Ningsing dari Cheria Travel menuturkan, karena masyarakat Indonesia yang beragama Muslim merasa tidak perlu mencantumkan label halal di restoran. Hal ini berbeda jika di luar negeri.

Menurut Farida yang sudah menggeluti bisnis pariwisata halal selama lima tahun, pencatuman logo halal merupakan hal yang penting agar membantu wisata halal untuk berkembang. Diharapkan hal itu mampu mendatangkan wisatawan asing yang menggunakan paket wisata halal, demikian dilaporkan oleh Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/5).

Selain standar halal yang belum jelas, menurutnya aspek kebersihan dan keamanan di tempat wisata pun belum begitu terjamin. Seperti banyaknya duri dan beling di pantai membuat para wisatawan jadi enggan untuk pergi ke pantai.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kemenpar, Susanti mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri tentang standarisasi wisata halal. (T/mar/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.