Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenpar Akan Segera Keluarkan Aturan Standar Wisata Halal

Admin - Kamis, 19 Mei 2016 - 13:14 WIB

Kamis, 19 Mei 2016 - 13:14 WIB

401 Views ㅤ

Jakarta, 11 Sya’ban 1437/19 Mei 2016 (MINA) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan segera meluncurkan peraturan tentang standarisasi wisata halal yang selama ini belum ada sehingga pelaku bisnis mengalami kesulitan termasuk ketika menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.

Salah satu pelaku bisnis, Farida Ningsing dari Cheria Travel menuturkan, karena masyarakat Indonesia yang beragama Muslim merasa tidak perlu mencantumkan label halal di restoran. Hal ini berbeda jika di luar negeri.

Menurut Farida yang sudah menggeluti bisnis pariwisata halal selama lima tahun, pencatuman logo halal merupakan hal yang penting agar membantu wisata halal untuk berkembang. Diharapkan hal itu mampu mendatangkan wisatawan asing yang menggunakan paket wisata halal, demikian dilaporkan oleh Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/5).

Selain standar halal yang belum jelas, menurutnya aspek kebersihan dan keamanan di tempat wisata pun belum begitu terjamin. Seperti banyaknya duri dan beling di pantai membuat para wisatawan jadi enggan untuk pergi ke pantai.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kemenpar, Susanti mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri tentang standarisasi wisata halal. (T/mar/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Eropa
Indonesia
Indonesia