Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenperin Serius Kembangkan Kawasan Industri Halal di Cikande

Hasanatun Aliyah - Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:39 WIB

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:39 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong tumbuhnya Kawasan Industri Halal di Indonesia. Kementerian itu berharap Kawasan Industri Halal yang telah terbangun dapat berkembang dengan pesat.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAAI) Kemenperin, Dody Widodo, mengungkapkan hal itu saat menjadi keynote speaker webinar Perwilayahan Industri #1 yang bertema ‘Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia’.

“Kami berharap Kawasan Industri Halal yang sudah ada, seperti yang sudah kita survey di Cikande, dapat berkembang dengan pesat,” ujar Dody seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (19/8).

Untuk mewujudkan target tersebut, Dody mengungkapkan pihaknya harus bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kemenperin tidak bisa berjalan sendiri. Kemenperin bersama Kemenag dan MUI harus bekerja sama. Semua yang hadir di sini dan siapapun dapat memberikan sharing dukungan juga untuk pengembangan kawasan industri halal ini,” imbuh Dody.

Dody juga mengingatkan, peluang pasar dan investasi di sektor halal sangat besar. Karenanya, pengembangan ekosistem halal menjadi sebuah keniscayaan untuk dilakukan dan pemerintah telah berkomitmen untuk itu.

Sementara Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, bersyukur dengan terbitnya Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kawasan Industri Halal tersebut.

Dia menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenperin dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk mendorong berkembangnya Kawasan Industri Halal di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Bahkan, Kemenag dan Kemenperin telah menjalin sinergi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sejak Oktober 2019. Hal itu ditindaklanjuti MoU fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK yang ditandatangani pada 13 Agustus 2020. (R/R5/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda