Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenperin Siapkan Rp540 Miliar Khusus IKM untuk 109 Kabupaten

Hasanatun Aliyah - Selasa, 26 Februari 2019 - 21:49 WIB

Selasa, 26 Februari 2019 - 21:49 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) sebesar Rp.540 miliar untuk 109 kabupaten atau kota pada tahun 2019.

Anggaran ini dalam upaya penumbuhan wirausaha industri baru, merevitalisasi sentra IKM serta pembangunan infrastruktur penunjang IKM seiring dengan implementasi industri 4.0.

“Jadi, selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK. Misalnya untuk penguatan jaringan dalam pemasaran IKM. Apalagi, IKM di Indonesia harus sudah memenuhi kriteria di era dunia digital,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (26/2).

Kemenperin mencatat, program DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 Kab/Kota. Sementara tahun 2017 mencapai Rp161,5 miliar untuk 113 Kab/Kota dan di 2018 naik menjadi Rp173,7 miliar untuk 73 Kab/Kota.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Menurut Gati, pemerintah terus menyiapkam DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global.

“Untuk itu, Kemenperin berkomitmen terus mengembangkan sektor IKM di setiap daerah. Agar semua IKM yang ada di seluruh Indonesia bisa berkembang dengan baik, terutama dalam menghadapi era industri 4.0,” paparnya.

Hal itu dilakukan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah ada atau eksis, namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.

“Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Direktorat Jenderal IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Lebih lanjut Gati mengatakan, tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan IKM, antara lain mengenai akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan bahan baku. Ke depannya pemerintah memfasilitasi lebih banyak program kredit usaha rakyat (KUR).

“Kami juga melakukan edukasi teknologi pembayaran, seiring dengan semakin banyaknya platform pembiayaan non-tunai atau digitalisasi pembayaran,” ungkapnya.

Terkait ini, Kemenperin pun melakukan program link and match antara pelaku IKM dengan industri skala besar sesuai dengan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. (L/R10/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Ekonomi
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK