Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenpolhukam: Perppu Ormas Sangat Demokratis

Rendi Setiawan - Selasa, 18 Juli 2017 - 06:20 WIB

Selasa, 18 Juli 2017 - 06:20 WIB

234 Views

Asisten Deputi Bidang Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) Heni Susila. (Foto: Rendy/MINA)

‎Jakarta, MINA – Asisten Deputi Bidang Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) Heni Susila membantah anggapan bahwa Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan sikap otoriter pemerintah.

Menurut Heni, berbeda dengan UU nomor 17 tahun 2013 sebelum diubah oleh Perppu No 2 Tahun 2017, ormas yang telah dibubarkan melalui ketetapan pengadilan tidak dapat mengajukan keberatan. Berbeda dengan pembubaran berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2017.

“Perppu mengatur mekanisme pencabutan berbadan hukum dan surat keterangan terdaftar. Maka ada sarana bagi para pihak yang tidak menerima dapat melakukan keberatan ke pengadilan. Ini menurut saya mengandung asas demokratis,” katanya di Ruang Seminar Galeri Nasional, Jakarta, Senin, (17/7).

Ia menuturkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan Perppu adalah untuk melakukan pembenahan secara luas terhadap sejumlah peraturan yang dianggap belum memadai. Contohnya, karena UU No 17 Tahun 2013 tidak menerapkan asas Contrario Actus, maka Perppu No 2 Tahun 2017 menerapkan asas tersebut.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

“Kalau pejabat memberikan perizinanan, maka pejabat tersebut berwenang untuk mengevaluasi izin tersebut. Itulah esensinya dalam hukum administrasi negara,” katanya.

Selain itu, kata Heni, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. Ia menekankan bahwa pemerintah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga terkait, misalnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Dalam Pasal 59 ayat 3 (b) tentang penodaan agama misalnya. Untuk menentukan, apakah ormas bersalah atau tidak, pemerintah akan menggandeng kementerian terkait seperti Kemenag atau Kemenkumham, kita perlihatkan buktinya. Kita tidak akan bubarkan ormas kalau tidak ada bukti yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Satya Arinanto meminta pihak-pihak yang menentang Perppu Ormas untuk membaca ulang isi dan penjelasannya. Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai acuan agar tidak ada kesalahpahaman.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Kemarin saya ikut diskusi seperti ini. Yang dibahas sudah panjang, ketika saya tanya isi Perppu ini, mereka tidak tau. Nah ini yang saya pikir perlu dievaluasi. Dibaca dan dipahami penjelasannya, baru kemudian kalau ada yang salah, sampaikan ke pemerintah,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
mendagri
Indonesia
Indonesia