Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KemenPPPA Dorong Perlindungan Hak Perempuan di Setiap Daerah

sajadi - Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:17 WIB

Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:17 WIB

6 Views

Palangkaraya, MINA – Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santoso mendorong terwujudnya perlindungan hak perempuan yang komperehensif baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Menurut Prijadi, kasus kekerasan berbasis gender masih relatif tinggi, baik yang terjadi di rumah, tempat bekerja, situasi darurat dan kondisi khusus seperti daerah bencana dan kalangan disabilitas yaitu penyandang cacat dan lansia.

Guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan, KemenPPPA menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah dengan tema “Mewujudkan Perlindungan Hak Perempuan yang Komperehensif” yeng berlangsung di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sejak 10 – 12 Oktober 2018. Demikian keterangan tertulis KemenPPPA yang diterima MINA pada Jumat (12/10).

“Saya berharap Rakortek ini dapat menciptakan komitmen dari para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah terhadap implementasi kebijakan perlindungan hak perempuan dengan memperkuat koordinasi, sinkronisasi kebijakan, standarisasi, kualitas pelayanan, serta menjadi masukan bagi Kabinet Pemerintahan mendatang,” lanjut Prijadi.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Kemen PPPA, diungkapkan bahwa 18,3%  perempuan usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Sementara itu, kasus kekerasan fisik 12,3% terjadi dalam rumah tangga (KDRT) dan 10,6% merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, 20,5% perempuan masih mengalami kekerasan emosional atau psikologis berupa tindakan mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas dan mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya.

“Begitu juga di ranah ketenagakerjaan, sering terjadi berbagai kasus pelanggaran hak dan masih adanya perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan dalam berbagai aspek baik bagi mereka yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkas Prijadi.

Rakortek tersebut dihadiri oleh 120 orang peserta berasal dari tujuh provinsi meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, NTB dan Bali.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Dalam Rakortek tersebut, juga dihadirkan narasumber  dari KemenPPPA dan Badan Wanita PBB serta testimoni dari para pegiat yang aktif di bidang perlindungan perempuan. (R/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK