Wardo, Biak Barat, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan “Sosialisasi Internet Cerdas Bagi Anak” di Wardo, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak, Senin (1/10), sebagai upaya pencegahan dan proteksi dini terhadap pengaruh negatif internet bagi anak.
Merujuk pada survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), diketahui jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,26 juta. Dari jumlah tersebut, pengguna internet anak usia 13-18 tahun berjumlah 16,68% atau 24,35 juta anak yang mengakses internet di Indonesia.
Mengutip dari rilis KemenPPPA, edukasi tentang penggunaan gawai dan internet yang cerdas bagi anak sudah menjadi hal mendesak di era perkembangan teknologi yang pesat.
“Di negara maju dan di kota-kota besar, anak- anak balita sudah dikenalkan dengan gadget. Walaupun di Kampung Wardo ini mungkin internet belum masuk, tapi sebentar lagi pasti akan merambah dan menjadi bagian kehidupan di sini. Maka kita lakukan sosialisasi agar anak-anak dan orangtua sudah terlebih dulu memiliki pemahaman akan penggunaan gadget dan internet dengan bijak dan cerdas,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise saat membuka acara.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Menurut Yohana, dampak positif dari penggunaan internet dapat berguna bagi sarana belajar, menambah ilmu pengetahuan dan sarana komunikasi bagi anak. Namun dampak negatifnya, anak bisa terpapar informasi dan konten yang tidak layak, seperti pornografi.
Selain anak, orangtua dan guru juga turut diundang mengikuti sosialisasi untuk mengingatkan anak-anak mereka agar tidak membuka dan mengakses konten tidak layak.
“Mengakses konten porno bisa membuat anak-anak adiktif atau kecanduan. Kecanduan itu dapat mengganggu otak mereka. Anak yang adiktfif menonton konten porno juga berpotensi mendorong mereka melakukan kejahatan seksual. Jika mereka sudah bermain gadget berjam-jam, coba orangtua sesekali dicek, apa sebenarnya yang mereka lihat. Kalau mereka sudah keluar jalur dari kepentingan informasi dan pendukung belajar, maka anak-anak harus diperingatkan. Tidak boleh waktu mereka habis digunakan untuk mengakses internet berlebihan,” jelas Yohana.
Dalam acara sosialisasi yang dihadiri 200 pelajar itu, Menteri Yohana berpesan pada seluruh orangtua di Indonesia, khususnya di Biak Barat agar memahami situasi perkembangan teknologi sekarang, supaya dapat menghindari potensi bahaya dari aktifitas anak dengan gadget dan internet. Sebab orang terdekatlah yang harus awas dalam mengontrol aktifitas anak dan memastikan mereka tumbuh serta berkembang secara baik.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak untuk memperoleh informasi yang layak seperti tercantum dalam Konvensi Hak Anak Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R/ais/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru