Jakarta, MINA – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 603.999 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol). Data tersebut diperoleh dari hasil pemadanan data oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bantuan yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Hasil pemadanan data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos dengan yang terindikasi terlibat judi online sejumlah 656.543 KPM. Setelah proses validasi dan penghapusan data ganda, jumlahnya menjadi 603.999 KPM,” ujar Mensos dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/7).
Kemensos sebelumnya mengirimkan lebih dari 32 juta data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan Sembako untuk dipadankan dengan data transaksi PPATK. Program tersebut menyasar keluarga berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari hasil pemadanan tersebut, data penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online telah ditandai dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk proses identifikasi dan evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Situbondo Imbau Warga Tak Gunakan Sound Horeg Berlebihan di Acara Hajatan
Mensos Saifullah Yusuf merinci, dari total 603.999 KPM tersebut, sebanyak 228.048 keluarga sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua tahun ini. Sedangkan 375.951 keluarga lainnya masih tercatat sebagai penerima dan akan dievaluasi kembali pada penyaluran bantuan triwulan ketiga.
Kemensos menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kelayakan penerima bansos secara ketat dan berkelanjutan agar bantuan tepat sasaran. “Kami berkomitmen memastikan bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada yang terlibat dalam praktik judi online,” tegasnya.
Sementara itu, PPATK dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa perputaran uang di platform judi online di Indonesia sudah mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Fenomena ini tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat tetapi juga berdampak sosial yang serius, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya juga telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, mengingat maraknya kasus dan dampak buruk yang ditimbulkan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi penggunaan bantuan sosial untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
Baca Juga: 422 Hektar Hutan Terbakar di Padang Lawas, BPBD Sumut Terjunkan Tim Darurat
Langkah pengawasan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki data penerima bansos dan menjaga integritas program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula