Jakarta, MINA-Kementerian Agama mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Ahad (13/9). Kemenag menilai peristiwa ini adalah perbuatan keji.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi di Jakarta.
Juraidi percaya aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional. Demikian keterangan yang diterima MINA Senin, (14/9).
“Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Sebelumnya telah diketahui pelaku bernama Alpin Andrian bin M. Rudi (24), beralamat di jalan Tamin Gg. Kemiri No. 33 Rt 08 Kel Sukajawa Kec Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Pada Sabtu (13/9) sekira pukul 15.00 wib pelaku menonton siaran langsung di televisi pada saat Syeikh Ali Jaber berdakwah di Masjid Falahudin yang berada di dekat rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku datang ke masjid tersebut dan melihat Syeikh Ali Jaber sedang berceramah di atas panggung yang berada di pekarangan masjid.
Lalu, pelaku langsung menuju panggung dan mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah pelaku persiapkan sejak dari rumah. Saat itu juga pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke arah leher dan dada Ali Jaber. Namun pendakwah itu sempat mengelak dan pisau hanya mengenai lengan atas kanannya.
Saat itu juga pelaku diamankan oleh beberapa orang jamaah Masjid Falahudin .
Aparat mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur stainles bergagang kayu. (R/SH/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar