Jakarta, 9 Rajab 1436/28 April 2015 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kemenag serius memberlakukan peraturan naik haji satu kali.
“Peraturan ini, disamping untuk menerapkan asas keadilan, haji satu kali ternyata mampu dijadikan instrumen untuk mengimplementasikan kesalehan sosial,” kata Menteri Agama, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Lukman mengatakan, haji lebih banyak menitikberatkan pada ibadah individu, jadi kesalehan yang ada adalah kesalehan pribadi masing-masing jamaah haji.
Ia juga menambahkan, pada peraturan tersebut dapat memunculkan sifat tenggang rasa atau perasaan berusaha untuk ikhlas bagi para calon jamaah haji yang pernah berhaji dan telah mendaftar kembali.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Menteri agama menyebutkan, tidak ada individu atau ormas yang menolak atau menyayangkan kebijakan yang akan berlangsung pada musim haji tahun 2015.
“Hingga detik ini, saya belum menerima kabar satu pun, baik ormas maupun perorangan yang menolak kebijakan ini. Semoga tidak ada yang mempertanyakannya, karena sekali lagi, ini demi keadilan,” katanya menegaskan.
Menurutnya, peraturan tersebut bisa berlangsung 3, 5, 10 atau 15 tahun, tergantung situasi dan kondisi. (T/P010/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III