Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Kehutanan Segel 10 Perusahaan Terkait Karhutla

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Raiu (Arsip KlH/BPLH)

Jakarta, MINA – Kementerian Kehutanan menyegel 10 perusahaan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyebutkan, selain itu, delapan pihak nonkorporasi juga tengah menjalani proses hukum, termasuk satu pihak di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Riau, yang sudah masuk tahap penyidikan.

Penyegelan dilakukan di berbagai daerah. Di Kalimantan Barat, enam entitas berinisial FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ menjadi sasaran. Di Riau, tiga entitas berinisial DRT, RUJ, dan SAU disegel. Selain itu, ada satu entitas di Jambi berinisial SH, satu entitas di Sumatra Selatan berinisial PML, dan satu entitas di Bangka Belitung berinisial BRS.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan. “Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya, Senin (11/8).

Baca Juga: Tropenbos Indonesia Ungkap Dampak Ekonomi dan Ekologi Karhutla di Kalbar

Menurutnya, kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, dan meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

“Penegakan hukum yang tegas adalah langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan mencatat, penanganan karhutla tahun ini melibatkan 1.689 operasi pemadaman yang dilakukan Manggala Agni bersama TNI/Polri, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain pemadaman, upaya pencegahan juga terus dijalankan melalui penyuluhan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Penanganan pascakebakaran kini difokuskan pada identifikasi dan penghitungan luas area terbakar, rehabilitasi lahan, serta proses hukum lanjutan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Kirim Perwakilan di MTQ Internasional Arab Saudi 2025

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia