Jakarta, 8 Sya’ban 1437/15 Mei 2016 (MINA) – Jumlah koperasi di Indonesia yang menggunakan sistem syariah masih minimal. Di Indonesia ada sekitar 200 ribu unit koperasi, dan hingga kini yang masih beroperasi sekitar 110 ribu unit koperasi. Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 5 ribu unit koperasi yang menggunakan sistem syariah.
Hal itu disampaikan Tamim Saifudin, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) saat Sarasehan Nasional UMKM 2016 bertema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah melalui Peningkatan Literasi Keuangan Syariah” yang diselenggarakan oleh Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Ahad (15/5).
Dilihat dari jumlah minimal itu, kata Tamim, Kementerian KUKM mendorong lembaga-lembaga keuangan dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di kota maupun di daerah seluruh Indonesia untuk segera beralih menggunakan sistem ekonomi syariah.
Dikatakan Tamim bahwa ada beberapa permasalahan yang sering terjadi di lembaga keuangan dan perbankan konvensional sehingga sistem ekonomi syariah dipandang sebagai sistem ekonomi yang layak untuk diterapkan kepada sejumlah para pelaku UMKM.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Ada banyak permasalahan UMKM yang belum menggunakan sistem ekonomi syariah ini di antaranya terbatasnya fasilitas keredit mikro bagi UMKM dari perbankan, prosedur dan persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis. Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan tambahan, tingginya bunga kredit perbankan terutama untuk modal invetasi, terbatasnya jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah,” ungkapnya.
Dari sejumlah persoalan itu sehingga diharapkan dengan beralih ke sistem ekonomi syariah, para pelaku UMKM nantinya akan memperoleh kemudahan dalam melakukan belbagai bentuk usaha tanpa perlu melalui prosedur yang ketat.
Pada kesempatan itu, Tamim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekira 20 ribu sertifikasi hak atas tanah bagi para pelaku UMKM setiap tahunnya.
Sementara itu, Presidium Nasional FoSSEI, Hafid Koesmahendra menilai bahwa sistem ekonomi syariah adalah satu-satunya sistem ekonomi yang kuat tahan banting di segala kondisi.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Terbukti ketika terjadi krisis moneter di Asia pada tahun 1999, sistem ekonomi syariah tetap kuat berdiri, bahkan Indonesia ketika itu menjadi salah satu negara yang memiliki perkembangan ekonomi cukup pesat di dunia,” katanya.
“Sistem ekonomi bisa dinikmati oleh semua kalangan. Untuk itu, sistem ekonomi syariah perlu diterapkan di semua lembaga keuangan,” imbuhnya mengacu pada motto FoSEEI “Ekonomi Syariah Milik Kita Bersama”.
Kampanye Nasional Ekonomi Syariah 2016 merupakan rangkaian kegiatan mengampanyekan ekonomi syariah secara langsung kepada masyarakat luas dengan harapan semakin banyak kalangan yang mengenal dan menerapkan sistim ekonomi syariah dalam tatanan kehidupannya.
Kampanye ini merupakan bentuk dukungan nyata dan peran aktif masyarakat terhadap perkembangan ekonomi syariah dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat Indonesia agar tercapainya kesejahteraan sosial dan sebagai momentum silaturahim mahasiswa, Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM, Industri Keuangan Syariah, serta Praktisi Bisnis Syariah. (L/P011/R02)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)