Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian LHK Ingatkan Bahaya Sampah Kampanye Pemilu 2024

kurnia - Ahad, 4 Februari 2024 - 17:29 WIB

Ahad, 4 Februari 2024 - 17:29 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah dari kegiatan dalam rangka Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.

Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (3/2) mwngatakan :  “Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup, sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan.”

Seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sebab itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren

Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP nomor 27 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.

Serta ditegaskan lagi di dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!

Serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia