Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam Israel atas praktik penggusuran yang dilakukannya di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem karena dapat merusak peluang untuk mencapai perdamaian.
Dalam pernyataan juru bicara kementerian Yordania, Haitham Abu Al-Ful, Senin (14/2) seperti dikutip dari Days Of Palestine mengatakan, tindakan penggusuran dan pemindahan penduduk Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
“Pendudukan Israel di Yerusalem Timur, berkewajiban mentaati hukum internasional untuk melindungi hak-hak warga Palestina di rumah mereka,” ujar Abu Al-Ful.
Menurut pernyataan sebelumnya dari Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina. warga Palestina yang terluka akibat praktik represif pasukan Israel di lingkungan Sheikh Jarrah hingga Ahad (13/2) mencapai 31 warga, di samping itu juga terdapat 12 kasus penangkapan.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Ketegangan tersebut dimulai setelah anggota Knesset Israel ekstremis Itamar Ben Gvir mendirikan tenda di tanah Palestina di dalam lingkungan Sheikh Jarrah.
Saksi mata mengatakan, terdapat lusinan pemukim menyerbu lingkungan itu, ditemani oleh Ben Gvir, seorang anggota Knesset, dalam upaya untuk mengusir keluarga Salem dari rumah tempat mereka tinggal dimulai sebelum 1948.
Pendudukan Israel telah memperingatkan keluarga Salem untuk menggusur rumahnya pada Maret mendatang. Sementara keluarga Salem menegaskan bahwa kepemilikan rumah adalah hak milik resmi dan niat Israel untuk mengusir mereka adalah tindakan ilegal. (Aly/R12/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya