Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Waqaf Gaza Umumkan Syarat Ikut Shalat Berjamaah di Masjid

Nur Hadis - Rabu, 29 Juli 2020 - 08:34 WIB

Rabu, 29 Juli 2020 - 08:34 WIB

32 Views

Gaza, MINA – Kementerian Waqaf di Gaza mengumumkan pemberian izin bagi warga yang ingin mengikuti shalat Jumat secara berjamaah dengan syarat tidak sakit dan memiliki kekebalan tubuh yang baik.

Demikian Kementerian Waqaf mengumumkan pada Selasa (28/7) seperti dikutip dari Shehab News Agency.

Kementerian Waqaf mengatakan, berkenaan dengan jarak antara jamaah selama shalat, diputuskan sesuai dengan kemampuan dan kondisi pandemi di wilayah tersebut.

“Jika jamaah disatukan dalam satu tempat, yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bekerja di perusahaan, lembaga atau kelompok pekerja di lingkungan yang rawan, maka shalat diberikan jarak,” demikian laporan itu.

Baca Juga: UNRWA: Serangan Israel Paksa Warga Gaza Mengungsi Lagi

Kementerian menambahkan, tetapi apabila orang tersebut mematuhi langkah-langkah pencegahan dalam semua aktifitasnya, seperti menjaga jarak dan tidak berada di lingkungan yang ramai, maka dibolehkan untuk mengikuti shalat 5 waktu secara berjamaah di masjid.

Kementerian juga menyatakan, shalat Idul Adha akan diadakan di masjid-masjid, atau pinggiran kota masing-masing, sesuai dengan waktu shalat yang ditentukan pada 6:25 pagi, dan sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.

Kementerian menambahkan, berkenaan dengan durasi dari ibadah shalat Jumat, bahwa khutbah tidak diperkenankan melebihi 20 menit.

“Adapun durasi antara azan dan iqamah, itu adalah 20 menit untuk Subuh, Dzuhur dan Ashar, dan 10 menit untuk Maghrib dan Isya,” jelas laporan itu. (T/R12/RI-1)

Baca Juga: 62.966 Orang Jumlah Syahid dalam Genoside Israel per 28 Agustus 2025

 

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Genosida Israel per 27 Agustus 2025: Syahid 62.900 Jiwa

Rekomendasi untuk Anda