Jakarta, MINA —Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, 111 kasus terkait dengan penyalahgunaan narkoba, sementara 46 lainnya terkait dengan kasus pembunuhan.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C. Nasir, baru-baru ini mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut masih dalam proses hukum. “Tercatat ada 46 kasus baru di tahun 2024,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemlu, Jakarta.
Mayoritas WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia, dengan total 147 kasus. Negara lain yang juga mencatat WNI terancam hukuman mati antara lain Laos (4 kasus), Uni Emirat Arab (3 kasus), Arab Saudi (2 kasus), dan Vietnam (1 kasus).
Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa S1 Bagi Santri Hafal 10 Juz Al-Qur’an
Kemlu RI terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan diplomatik kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 137 WNI berhasil dibebaskan atau mendapatkan pengurangan hukuman dari ancaman hukuman mati.
Dari jumlah tersebut, 75 WNI mendapatkan penurunan hukuman melalui program peninjauan kembali di Malaysia, sementara 62 lainnya dibebaskan murni.
Kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, terutama terkait narkoba telah menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Faktor utama yang mempengaruhi tingginya angka ini adalah keterlibatan WNI dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional, baik sebagai kurir maupun bagian dari sindikat.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ini Aturan Jam Belajar Siswa Selama Ramadhan 2025