Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI Fasilitasi Pembebasan WNI yang Ditahan di Myanmar

sajadi Editor : Sri Astuti - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Gedung Kemlu RI di Jakrta (Foto: Fb Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memfasilitasi pembebasan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang sebelumnya ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Menurut keterangan Kemlu RI yang dikumpulkan, Senin (21/7), AP telah menerima amnesti dari State Administration Council Myanmar dan kini telah dideportasi kembali ke luar Myanmar.

AP sebelumnya dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. Ia dijerat dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemlu RI bersama KBRI Yangon segera mengajukan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP. Pada 16 Juli 2025, pemerintah Myanmar menyampaikan bahwa amnesti disetujui oleh State Administration Council.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Senin Ini Dominan Cerah Berawan Sepanjang Hari

Deportasi AP dilakukan pada 19 Juli 2025, dan KBRI Yangon turut mendampingi proses pemulangan menggunakan penerbangan menuju Bangkok.

Menteri Luar Negeri dan jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti serta kepada semua pihak yang turut membantu penanganan kasus ini sejak awal.

KBRI Yangon telah memberikan pendampingan penuh selama proses hukum, termasuk akses kekonsuleran, pendampingan saat pemeriksaan, penyediaan pengacara, dan komunikasi antara AP dan keluarganya. []

 

Baca Juga: Kemensos Tandai 603.999 Penerima Bansos Terindikasi Judol

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda