Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI Pastikan Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri

sajadi - Senin, 5 Februari 2024 - 22:39 WIB

Senin, 5 Februari 2024 - 22:39 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pastikan memegang prinsip netralitas, independensi, profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di luar negeri.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemlu RI Husein Shihab menjelaskan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI bertindak sebagai fasilitator atau yang memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.

“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam pembuatan kebijakan atau pun pengambilan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu di luar negeri,” ujar Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Husein mengatakan, beberapa prinsip itu diturunkan dalam berbagai macam instruksi antara lain, tidak menggunakan Perwakilan RI untuk dijadikan tempat kampanye.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

“Jadi tidak ada Perwakilan RI di luar negeri yang dijadikan tempat kampanye,  ini untuk menjaga netralitas, independensi dan profesionalitas,” katanya.

Dalam hal memfasilitasi, kata Husein, Kemlu RI melakukan berbagai hal antara lain pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 128 negara, menyediakan tempat pemungutan suara (TPS), koordinasi dengan otoritas setempat dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hasyim Asy’ari mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan memilih lebih dahulu dibandingkan yang berada di Indonesia.

“Ada tiga cara yang dapat digunakan para pemilih luar negeri dalam memberikan hak pilihnya,” ujar Hasyim.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

WNI yang berada di luar negeri dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang biasanya berada di kantor Kedutaan Besar Indonesia di setiap negara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Selain itu, lanjut Hasyim, bagi pemilih yang berhalangan maupun berdomisili di wilayah terpencil juga dapat mengirimkan surat suara Pemilu 2024 melalui pos atau memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK).

Para pemilih luar negeri di Vietnam sudah lebih dahulu memberikan pilihannya. Beberapa negara lainnya akan menyusul hingga 14 Februari mendatang. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia