Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Asing di Indonesia, Selasa (12/9).
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Mayerfas, di Jakarta.
“Kegiatan ormas asing harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta harus sejalan dengan Pemerintah RI,” ujar Sekjen Mayerfas dalam sambutannya.
Mayerfas mengatakan, program ormas asing juga diharapkan dapat mengisi ruang yang belum dijalankan oleh pemerintah, sehingga tidak ada duplikasi program. Setiap program harus memiliki izin resmi.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Dalam kesempatan itu, Sekjen Mayerfas meluncurkan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing 2017, sebagai referensi resmi semua pihak mengenai keberadaan dan peran ormas asing di Indonesia.
Ia mengatakan, Direktori tersebut akan mencatat ormas asing yang telah memiliki izin resmi, dan akan terus diperbaharui secara periodik.
“Diharapkan acara ini dapat menjadi kontribusi Kemlu dalam menyemai proses partisipasi publik yang lebih transparan untuk mendukung upaya demokratisasi di Indonesia,” katanya.(L/R04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama