Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, sejak 2020 lebih dari 10 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus online scam yang tersebar di 10 negara. Kasus ini awalnya hanya ditemukan di Kamboja, tetapi kini menyebar ke sembilan negara lainnya.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10 ribu kasus online scam yang terjadi. Awalnya hanya terjadi di Kamboja, tapi kemudian menyebar ke sembilan negara lain,” ujar Direktur wni/">Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Senin (20/10).
Dari total tersebut, sekitar 1.500 WNI diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, seperti posisi customer service atau marketing, dengan gaji antara USD 1.000 hingga USD 1.200.
“Korban TPPO-nya di Indonesia mendapatkan tawaran pekerjaan ke luar negeri. Biasanya ditawari sebagai customer service atau marketing, dengan iming-iming gaji tinggi,” jelas Judha.
Baca Juga: Kepala BGN Akui 46 Persen Kasus Keracunan Pangan Disumbang Program Makan Bergizi Gratis
Namun, tidak sedikit juga WNI yang secara sadar terlibat dalam aktivitas online scam karena tergiur pendapatan besar. Kemlu menyatakan bahwa mereka yang secara sadar ikut dalam kegiatan penipuan daring dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Ada juga yang secara sadar berpindah ke pekerjaan scamming karena tergiur tawaran gaji lebih tinggi dan kemudahan yang ditawarkan,” tambahnya.
Fenomena ini menyoroti tantangan besar dalam wni/">perlindungan WNI di luar negeri, serta pentingnya peningkatan kesadaran akan modus-modus penipuan yang marak terjadi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru