Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Ali Farkhan Tsani - 17 detik yang lalu

17 detik yang lalu

0 Views

Seorang anggota PBB memeriksa kehancuran di sebuah sekolah yang dijalankan oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Palestina Revugees (UNRWA) yang sebelumnya dilanda pemboman Israel, di kamp Nuseirat di Jalur Gaza Tengah pada 15 Juli 2024. [Foto: Human Rights Watch]

Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam dengan keras pengeboman yang dilakukan pendudukan Israel terhadap sekolah Abu Assi yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Kamp Pantai, dan sebuah rumah di Beit Lahia di Yordania.

Yordania menganggap kejahatan baru Israel ini sebagai “pelanggaran mencolok terhadap aturan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang tahun 1949, dan perluasan penargetan sistematis terhadap warga sipil dan tempat penampungan pengungsi orang.” Quds Press melaporkan, Ahad (17/11).

Menurut laporan, pengeboman sekolah UNRWA itu mengakibatkan kematian lebih dari 60 warga Palestina dan melukai puluhan orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Juru bicara Kemlu Yordania, Sufyan Al-Qudah, menegaskan, “Kecaman negaranya dan kecaman mutlak atas pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, mencerminkan tidak adanya tanggapan internasional yang efektif dan tegas dalam mengekang agresi Israel untuk menghormati hukum internasional dan menghentikan agresinya terhadap Gaza”.

Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina

Dia menekankan “perlunya menjamin perlindungan warga sipil, fasilitas vital yang memberikan layanan dasar kepada saudara-saudara kita di Palestina, fasilitas kemanusiaan dan pusat penampungan sesuai dengan hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.” []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Tolak Pembubaran UNRWA

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
Kolom
MINA Preneur
MINA Health