Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 17 November 2024 - 23:52 WIB

Ahad, 17 November 2024 - 23:52 WIB

30 Views

Seorang anggota PBB memeriksa kehancuran di sebuah sekolah yang dijalankan oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Palestina Revugees (UNRWA) yang sebelumnya dilanda pemboman Israel, di kamp Nuseirat di Jalur Gaza Tengah pada 15 Juli 2024. [Foto: Human Rights Watch]

Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam dengan keras pengeboman yang dilakukan pendudukan Israel terhadap sekolah Abu Assi yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Kamp Pantai, dan sebuah rumah di Beit Lahia di Yordania.

Yordania menganggap kejahatan baru Israel ini sebagai “pelanggaran mencolok terhadap aturan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang tahun 1949, dan perluasan penargetan sistematis terhadap warga sipil dan tempat penampungan pengungsi orang.” Quds Press melaporkan, Ahad (17/11).

Menurut laporan, pengeboman sekolah UNRWA itu mengakibatkan kematian lebih dari 60 warga Palestina dan melukai puluhan orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

Juru bicara Kemlu Yordania, Sufyan Al-Qudah, menegaskan, “Kecaman negaranya dan kecaman mutlak atas pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, mencerminkan tidak adanya tanggapan internasional yang efektif dan tegas dalam mengekang agresi Israel untuk menghormati hukum internasional dan menghentikan agresinya terhadap Gaza”.

Baca Juga: Jelang Gencatan Senjata, Yordania Kirim 140 Truk Bantuan ke Gaza

Dia menekankan “perlunya menjamin perlindungan warga sipil, fasilitas vital yang memberikan layanan dasar kepada saudara-saudara kita di Palestina, fasilitas kemanusiaan dan pusat penampungan sesuai dengan hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.” []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pimpinan Baru Suriah Harapkan Warganya Kembali dalam Dua Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Sidang Majelis Umum PBB (foto: Wafa)
Palestina
Palestina
Palestina