Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKPM Dukung Menkeu Pangkas Pajak Korporasi Jadi 20%

IT MINA - Kamis, 14 April 2016 - 20:30 WIB

Kamis, 14 April 2016 - 20:30 WIB

217 Views

Jakarta, 6 Rajab 1437/14 April 2016 (MINA) – Langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan daya saing terus dilakukan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani merespons positif rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5% menjadi sebesar 20% pada tahun ini, dari posisi saat ini 25%.

Menurutnya, kebijakan ini dinilai akan berdampak positif dalam meningkatkan daya saing Indonesia terutama terkait dengan upaya untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Pemangkasan tarif pajak korporasi akan  membuat struktur perpajakan Indonesia semakin kompetitif bila dibandingkan dengan negara-negara pesaing di ASEAN,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (14/4).

Franky menyebutkan, hal ini juga berdampak positif dalam upaya pemerintah untuk menarik investasi sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Ia menambahkan, tarif pajak 20% dinilai masih kompetitif di wilayah ASEAN. Angka tersebut di bawah rata-rata tarif pajak korporasi di lima negara terbesar ASEAN yang saat ini di level 22,8%.

“Saat ini dengan tarif pajak 25% kita termasuk yang tinggi karena berada di atas rata-rata. Dengan pemangkasan tarif tersebut diharapkan akan menambah daya tarik investasi. Dari sisi penerimaan pajak, apabila banyak investasi yang masuk maka jumlah wajib pajak juga akan meningkat jadi win-win,”katanya.

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa orang Indonesia banyak menyimpan dananya di negara-negara tax haven seperti Singapura, British Virgin Islands dan Cook Islands.

Sementara saat ini, tarif pajak korporasi di Singapura sebesar 17%, sedangkan negara lain di Asia menerapkan tarif pajak korporasi cukup beragam antara 5-30%. Menyikapi berbagai hal tersebut, pemerintah berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5%.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Pemerintah tercatat terakhir kali memangkas pajak korporasi pada tahun 2010 dari posisi 28% menjadi 25%. Langkah ini merupakan lanjutan dari pemangkasan tarif pajak yang dilakukan pada tahun 2009 dari sebelumnya 30%. Pemangkasan tersebut disambut positif oleh pelaku usaha maupun investor asing dan dalam negeri.

Dari data yang dimiliki oleh BKPM, sepanjang 2010-2015 total investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) mencapai US$ 146,677 miliar (Rp 1.906 triliun). Dari jumlah tersebut terdapat investasi dari negara tax haven sekitar US$ 9 miliar, tidak sampai 10%. Dua negara tax haven yang paling banyak melakukan investasi di Indonesia adalah British Virgin Island (BVI) dan Mauritius. (L/P010/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda