Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPJPH Paparkan Transformasi 2022 Hadirkan Layanan Halal Sebaik Mungkin

Rana Setiawan - Sabtu, 31 Desember 2022 - 23:31 WIB

Sabtu, 31 Desember 2022 - 23:31 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyatakan, BPJPH terus bergerak melakukan transformasi layanan halal sebaik mungkin.

Hal tersebut sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76, 3 Januari 2022, yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan transformasi layanan di semua lini.

Aqil Irham menjelaskan, proses transformasi layanan ini dimulai sejak awal tahun 2022 dengan pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHALAL).

“Kesepakatan pengintegrasian ini kami lakukan pada 20 Januari 2022,” ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (31/12).

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Dengan pengintegrasian ini, lanjut dia, proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi lebih cepat. “Pelaku usaha jadi tidak perlu mengisi pada beberapa sistem, cukup melalui SIHALAL. Ini jelas amat mempersingkat waktu,” papar Aqil.

Dari sisi waktu bila di banding tahun-tahun sebelumnya, proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan rata-rata waktu layanan sertifikasi halal.

Tahun 2019 sampai dengan 2020 layanan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari, namun tahun 2021 sampai dengan 2022 layanan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.

Menurut Aqil, capaian ini signifikan walau belum ideal. “Target kami harus sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Saat ini yang diselesaikan dalam waktu 21 hari baru 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat,” paparnya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Dia menyatakan BPJPH terus berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa agar proses sertifikasi bisa lebih cepat.

Upaya memberikan layanan yang lebih murah juga dilakukan BPJPH dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia.

“Ini upaya kita untuk mendekatkan pelayanan terhadap pelaku usaha. Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki tiga LPH, saat ini sudah ada 39 LPH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.

Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga akan ada persaingan sehat dari aspek layanan.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

“Sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH. Begitu pula dari aspek tarif layanan yang semakin murah, meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujar Aqil.

“LPH merupakan garda terdepan dalam memeriksa dan menguji kehalalan sebuah produk. Begitu pula kami telah berkoordinasi dengan MUI untuk memperluas sidang fatwa ke MUI provinsi dan kabupaten/kota. Dengan desentralisasi LPH dan Komisi Fatwa di daerah maka layanan prima sertifikasi halal diharapkan bisa cepat terwujud,” sambungnya.

Segala upaya ini membuahkan hasil. “Hasil survei tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), mutu pelayanan nasional pada sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46 (B), Alhamdulillah, sekarang tahun 2022 naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik. Tapi hal ini tentunya tidak membuat kami berhenti melakukan perbaikan,” ungkap Aqil.

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun responden yang diambil berasal dari pelaku usaha pengguna layanan BPJPH, serta stakeholder lainnya.

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Ia menambahkan, BPJPH juga terus berikhtiar berkesinambungan melakukan pengembangan sistem untuk mempercepat layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, cepat, dan profesional.

Misalnya, saat ini sedang terus dikembangkan kodifikasi dan klasifikasi bahan, produk, dan proses produk halal untuk otomatisasi proses verfikasi dan validasi dengan melakukan digitalisasi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain.

Selain itu, BPJPH mengembangkan payment gateway untuk proses pembayaran layanan jaminan produk halal dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi. (R/R1/RI-1)

 

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur