Jakarta, 29 Shafar 1437/11 Desember (MINA) – Badan Koordinasi Penanaman Modal kembali menerima usulan yang berkaitan dengan pembahasan panduan investasi sektor ekonomi digital.
Dalam pembahasan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) muncul usulan pengaturan bidang usaha marketplace sebagai bidang usaha baru ekonomi digital dengan pembatasan maksimal 67% kepemilikan saham asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa bidang usaha baru marketplace merupakan usulan yang disampaikan oleh kementerian teknis terkait dengan bisnis online.
“Bidang usaha ini diusulkan untuk mewadahi bidang usaha bisnis online yang belum tertampung dalam sektor e-commerce,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat (11/12)
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Menurut Franky, beberapa contoh yang nantinya akan masuk dalam bidang usaha marketplace tersebut adalah portal web termasuk di antaranya Buka Lapak dan Gojek. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.
“Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi,” paparnya.
Franky menambahkan bahwa usulan tersebut selain akan dibicarakan oleh kementerian teknis juga akan dibahas dengan Badan Pusat Statistik yang memang sedang dalam proses untuk melakukan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, Franky juga mengemukakan bahwa pihaknya terus mendukung perkembangan sektor ekonomi digital yang diperkirakan akan mengubah pola-pola transaksi dalam masyarakat dan akan menjadi metode bisnis dimasa mendatang.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Sudah mulai dirasakan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Ini potensinya besar sekali, oleh karena itu pemerintah harus mendukung dan terus hadir dalam setiap perkembangan bisnis ini. Tapi perlu diperhatikan juga aspek perlindungan konsumennya,” ulasnya. (L/P010/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon