Jakarta, MINA – Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah lebih dari 33 tahun melayani masyarakat di bidang sertifikasi halal, LPPOM MUI sejatinya telah lama mengedukasi masyarakat pelaku usaha untuk memasuki dunia digital.
Layanan dan edukasi tentang ekonomi digital terhadap para pelaku usaha halal tersebut, pada akhirnya memudahkan mereka dalam beradaptasi ketika memasuki era bisnis modern.
“Dalam hal layanan sertifikasi halal, misalnya, sejak 2012 lalu, LPPOM MUI memperkenalkan aplikasi layanan pendaftaran sertifikasi halal berbasis teknologi informasi, yakni Cerol-SS23000. Aplikasi yang dikembangkan sendiri oleh LPPOM MUI itu, pada awalnya dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan dokumen fisik,” ujar Muti dalam keterangan tertulis pada laman resmi LPPOM MUI dikutip MINA, Ahad (14/5).
Dokumen fisik dari para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal tersebut, selain jumlahnya sangat banyak juga rawan tercecer. Dengan aplikasi CEROL-SS23000, pelaku usaha cukup mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi yang tersedia. Tidak perlu lagi membawa kopi dokumen secara fisik.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Muti mengakui, meski terlihat sederhana, migrasi dari penggunaan dokumen fisik ke jalur online, ternyata tidak mudah. Perlu waktu yang relatif lama untuk mengedukasi pelaku usaha, utamanya pengusaha skala UMKM yang belum terlalu akrab dengan teknologi.
“Kami memberikan edukasi dan pelatihan tentang pentingnya peran teknologi dalam bisnis. Alhamdulillah, saat ini telah banyak pelaku usaha yang tidak hanya menggunakan aplikasi CEROL-SS23000, namun juga melibatkan peran teknologi dalam proses bisnis mereka,” ujarnya.
LPPOM MUI juga menyediakan layanan customer care melalui email, Whatsapp, dan hotline telepon untuk membantu melayani kesulitan dalam mengakses aplikasi CEROL-SS23000.
Sebelumnya, LPPOM MUI juga memperkenalkan penggunaan QR Code Halal Resto yang berguna untuk informasi, promosi dan validasi otentifikasi produk bersertifikat halal khususnya untuk kategori restoran yang kini telah dikembangkan untuk fitur pembayaran resto halal.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Sejalan dengan perkembangan teknologi serta menyambut era industri 4.0, LPPOM MUI menghadirkan terobosan baru, yakni CEROL-SS23000 v3.0 pada 27 Juni 2019. CEROL-SS23000 v3.0 merupakan jawaban atas tantangan era industri 4.0, di mana aplikasi ini dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
“Di sini terdapat beragam fitur baru yang sangat memudahkan proses pendaftaran sertifikasi halal, diantaranya dashboard penjadwalan audit secara online, tampilan penggunaan yang mudah, hingga kemudahan pencarian bahan/produk halal,” jelas Muti.
Edukasi LPPOM MUI kepada para pelaku usaha terkait dengan CEROL-SS23000 seperti mendatangkan hikmah tersendiri ketika tiba-tiba pandemi COVID-19 melanda. Pada saat itu,seluruh wilayah Indonesia diberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
“Para pelaku usaha pun menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk mencegah penularan virus corona. Di sisi lain, para pelaku usaha pun tak mungkin menghentikan bisnis mereka. Business must go on. Begitu pula dalam hal layanan sertifikasi halal LPPOM MUI,” kata Muti.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Atas dasar itu akhirnya LPPOM MUI menerapkan protokol Modified On-Site Audit (MOSA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancar. LPPOM MUI juga menambah kanal komunikasi melalui zoom untuk yang dirasa memerlukan komunikasi tatap muka.
Pelaksanaan protokol MoSA tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KAN nomor: 004/KAN/04/2020 mengenai Kebijakan KAN Khusus untuk Lembaga Sertifikasi, Lembaga Verifikasi dan Lembaga Validasi terkait Antisipasi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Proses Sertifikasi, Verifikasi dan Validasi. Hasil audit MoSA ini tetap dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
Implementasi teknologi yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam memberikan layanan pemeriksaan halal kepada para pelaku usaha, secara tidak langsung memang telah memberikan edukasi akan pentingnya peran teknologi dalam pengelolaan bisnis. Dampaknya, mereka akan dengan mudah dapat menyesuaikan diri ketika harus memasuki era baru ekonomi digital.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Dikatakan, selain LPPOM MUI, tentu banyak lembaga baik pemerintah maupun swasta yang berkontribusi besar dalam mendorong implementasi bisnis digital bagi para pelaku usaha di Indonesia. yang potensinya sangat besar.
Saat ini, usaha ini diteruskan pemerintah dengan menyediakan aplikasi Sihalal untuk pendaftaran sertifikat halal secara online sejak 2019. PP39 tahun 2012 pasal 70 ayat 3 juga mendukung audit secara daring.
Pemerintah juga menyediakan QR code di sertifikat halal untuk otentikasi sertifikat halal.
“Kita tentu berharap, akan semakin banyak pemangku kepentingan yang ikut berperan aktif dan pengembangan ekonomi digital nasional ke depannya, khususnya di bidang halal. Sehingga, analisis tentang potensi dan depan ekonomi digital nasional tidak hanya sekadar gambaran di atas kertas,” pungkas Muti.(R/R1/P1)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung
Mi’raj News Agency (MINA)