Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres 2024 Terbit, Ini Besaran Biaya Haji Per-Embarkasi

Hasanatun Aliyah - Rabu, 10 Januari 2024 - 16:28 WIB

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:28 WIB

17 Views

Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menyampaikan, telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sehingga besaran biaya haji per embarkasi dapat resmi diumumkan.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji:

Baca Juga: [POPULER MINA] Kontroversi Resolusi PBB Soal Gaza

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

Baca Juga: Aksi Berkuda dan Memanah Meriahkan Apel 1000 Relawan

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

Baca Juga: Ketua BSP 2025: 1.000 Relawan Indonesia Siap Bangun Kembali Gaza

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

Baca Juga: Jakarta Berawan Pagi, BMKG Prediksi Hujan Ringan Siang Hari

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

Baca Juga: Jakarta Kembali Diselimuti Polusi, Udara Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif Pagi Ini

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Tegaskan Berjamaah Jalan Utama Pembebasan Al-Aqsa

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

Baca Juga: Apel 1000 Relawan Kemanusiaan untuk Palestina, Ribuan Peserta Mulai Berdatangan

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Baca Juga: Ini Pengurus Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI 2025–2030

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Indonesia
Indonesia