Kerjasama Internasional Faktor Pendukung Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Foto: Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis

Jakarta, MINA – Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal mengatakan, kerja sama Internasional Jaminan Produk Halal () menjadi salah faktor pendukung dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Ia menyebutkan, regulasi JPH memberikan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama Internasional JPH.

“Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama Internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal, ” jelasnya, demikian dikutip dari website Kemenag, Jumat (19/3).

“Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama Internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal, ” lanjutnya.

Pada Pasal 123, diatur bahwa, sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik.

“Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh dengan LHLN, ” katanya.

Kriteria LHLN tersebut, dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

Juga, harus diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

“Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian, ” tegas Sri Ilham

“Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH, ” tambahnya. (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.