Jakarta, MINA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tahun lalu mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menetapkan sistem zonasi serta aturan yang lebih memihak bagi siswa miskin pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal tersebut direalisasikan pada PPDB tahun pelajaran 2017/2018 kali ini sebagai bentuk pemerataan pendidikan yang berkualitas melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Dikutip dari rilis Kemdikbud, usulan tersebut berangkat dari keprihatinan ORI atas kesenjangan antara sekolah favorit dan tidak favorit yang berdampak pada fasilitas pendidikan, bantuan yang diterima sekolah hingga informasi perlombaan berskala lokal, nasional maupun internasional.
“Wujud kerjasama yg baik ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan Kemendikbud di masa mendatang,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam Pertemuan Maladministrasi dalam Pemantauan Penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 di Kantor ORI, Jakarta, Senin (31/7).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
ORI juga melakukan pemantauan di 33 perwakilan ORI di masing-masing provinsi terkait PPDB. Hal itu dilakukan untuk memberikan masukan terutama atas perubahan mendasar dari sistem PPDB.
Mendikbud juga menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya atas upaya ORI dalam memantau PPDB 2017.
Ia mengungkapkan, PPDB berdasarkan sistem zonasi merupakan roadmap dari restorasi pendidikan menuju pemerataan akses yang dilakukan secara sistemik dan simultan sebagai upaya perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.
Hasil dari evaluasi sistem zonasi tahun ini, kata Mendikbud, merupakan titik tolak penataan aspek pendidikan meliputi penyebaran siswa, pengadaan guru, program keahlian ganda guru, peningkatan sarana prasarana, maupun pemberian bantuan pendidikan dari Kemendikbud.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Ke depan seluruh program peningkatan kualitas mutu pendidikan berangkat dari kebutuhan sekolah,” ujarnya.
Mendikbud menjelaskan, fasilitas sarana dan prasarana yang belum tersebar merata di berbagai deaerah akan dilakukan secara bertahap, berangkat dari hasil evaluasi sistem zonasi PPDB di tahun ini.
Selain itu, Kemendikbud telah merespon segala bentuk keluhan yang berkaitan dengan server.
“Sebagai contoh kami menangani langsung dengan menginstruksikan Pustekkom Kemendikbud untuk mengawal optimalisasi server pada saat PPDB berlangsung khususnya di Jawa Barat,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Wakil Ketua ORI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, upaya antisipasi jauh lebih penting dan ORI mengharapkan ada langkah kongkrit dalam menindaklanjuti masukan yang disampaikan.
“Terutama dengan meningkatkan koordinasi antar kementerian terkait guna meminimalisir temuan yang berulang di masa mendatang,” tegasnya. (R/R05/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis