Jakarta, 28 Rajab 1435/28 Mei 2014 (MINA) – Ketua Umum Presidium MER-C, dr Henry Hidayatullah mengatakan, jika publik mengetahui tentang produk obat halal pasti mereka akan bantu menyuarakan suaranya, masyarakat tidak bisa melakukan banyak mengenai produk halal, katanya.
Karena memang hal itu kebijakan regulasi peraturan jadi masyarakat tidak bisa berbuat banyak, yang bisa dilakukan adalah penyadaran tentang obat halal, “mau tidak mau yang lain pasti ikut”, kata Henry Hidayatullah saat diwawancara dikantor MER-C di Jakarta, Rabu (28/5),
Sebelum, kemasyarakat kita perlu ke komunitasi yang memang berhubungan dengan obat diantaranya, dokter, farmasi, dan perawatan mereka harus sadar mengenai obat halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Dunia kedokteran dan farmasi belum sadar”, tegas Henry, ketika hal ini dipertanyakan genjarkan mereka tentang produk obat halal mereka sadar bisa menerima konsekwensinya besar bisa mempengaruhi Benefit Cos jual beli obat yang saat ini melanda Indonesia, kata Henry.
Farmasi luar negeri mereka belum sertifikasi geraknya bebas, tetapi ketika mereka mengetahui informasi ada sertifikasi di Indonesia geraknya terbatas. Ada cos biaya sertifikasi.
Informasi MUI tentang biaya sertifikasi tidak besar, harus ada penyadaran dari pihak instansi diantara dokter dan farmasi, “untuk obat belum ada tanda lebel halal” ujar Henry.
Sementara dari 18 ribu lebih obat yang saat ini beredar dan dikonsumsi masyarakat ternyata hanya 0,15 persen yang telah jelas
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Apa yang kita minum atau diinjeksikan ke dalam tubuh ternyata belum diketahui kehalalannya,” kata Henry
Dikatakan, banyaknya obat yang belum jelas kehalalannya merupakan masalah serius yang tidak bisa dibiarkan. Harus ada pertanggungjawaban dan harus ada upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya obat yang halal.
“Harus ada upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya obat halal,” kata Henry.
Dia menambahkan, masalah obat halal ini telah didiskusikan dangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan langkah awal harus membangun kesadaran itu. Ketika telah ada kesadaran dari masyarakat maka akan menuntut adanya jaminan halal pada obat.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Ketika kesadaran itu dapat dibangun maka akan lebih mudah dan cepat dibanding hanya keinginan beberapa orang saja tanpa ada upaya bersama-sama,” kata Henry.
Sementara itu, data yang diperoleh dari sekitar 18.401 jenis obat yang terdata dan beredar di masyarakat, yang sudah bersertifikat halal hanya 28 jenis atau sekitar 0,15 persen. Angka tersebut, sungguh sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, selama ini ada upaya dari sejumlah pihak yang berusaha melemahkan sertifikasi halal. (L/P012)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal