Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah (Oleh: KH Umar Rasyid Hasan)

Rana Setiawan - Senin, 10 Mei 2021 - 02:23 WIB

Senin, 10 Mei 2021 - 02:23 WIB

8 Views

Oleh: KH. Umar Rasyid Hasan, Dai Jama’ah Muslimin (Hizbullah)

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي رسوله الكريم وعلي آله وصحبه أجمعين . وبعد

Zakat Fitrah (Zakat Al-Fitri) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, sebagai zakat kesucian dan ini hanya terjadi pada bulan suci Ramadhan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : قد أفلح من تزكي sebagian orang-orang salaf memberi arti بالتزكي yaitu dengan menunaikan Zakat Fitrah dan itu sesuai dengan Firman Allah وآتوا الزكاة “Dan tunaikanlah Zakat.”

Baca Juga: Aksi Kebaikan, Dompet Dhuafa Lampung Tebar 1445 Makanan Berbuka dan Takjil

Dalam Hadits Ashahiihain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

فرض رسول الله صلي الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من بر أو صاعا من شعير , علي العبد والحر , والذكر والأنثي , والصغير والكبير من المسلمين

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan Zakat Fitrah 1 (satu) sha’ Burr atau 1 (satu) Syaiir, itu berlaku atas hamba sahaya dan orang-orang merdeka, laki-laki, dan perempuan, besar dan kecil dari kaum Muslimin.

Ulama kaum muslimin sepakat bahwa Zakat Fitrah adalah wajib.

Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Cikal Bakal Pembangunan Masjid Agung Demak

Hikmah disyariatkannya Zakat Fitrah adalah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari hal-hal yang kotor dan dari perbuatan yang sia-sia, juga sebagai sarana berbagi makanan antar ummat Islam. Hal itu merupakan kesempatan ummat Islam bersyukur atas nikmat Allah dengan berakhirnya ibadah puasa selama satu bulan.

Jenis makanan untuk Zakat Fitrah diprioritaskan menggunakan jenis makanan pokok dengan berbagai jenis dan ragamnya, apapun jenis makanannya tidak mesti beras atau gandum meskipun makanan pokoknya susu kering semisal atau tepung, dan lain-lain. Semua itu boleh dijadikan untuk menunaikan Zakat Fitrah yang penting tujuannya tercapai, yang mana saat itu sama-sama seluruh kaum muslimin merasa senang dan bahagia dengan banyaknya makanan.

Adapun waktu menunaikan Zakat Fitrah adalah sebelum Shalat Ied dilaksanakan tetapi boleh juga seseorang mengeluarkannya setelah matahari tenggelam di malam Ied atau boleh juga satu atau dua hari sebelum Shalat Ied dilaksanakan. Hal ini merupakan kesepakatan para alim ulama.

Namun yang jelas sebelum Shalat Ied itu merupakan waktu utama dan bagi ikhwan-ikhwan yang terlambat menunaikan Zakat Fitrah sampai shalat telaksanakan mereka tetap dikenakan sangsi menunaikan meskipun setelah Shalat Ied namun itu disamakan dengan shadaqah biasa dan bukan Zakat Fitrah.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Wahdah Tebar Paket Sembako

Hukum menunaikanya boleh di-Qodlo. Dalilnya dari Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu:

من اداها قبل الصلاة فهي زكاةمقبولة  ,ومن اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

“Barang siapa yang menunaikan Zakat Fitrah sebelum Shalat Ied maka itu adalah zakat yang diterima oleh Allah, namun yang menunaikannya setelah Shalat Ied maka itu sebagai shadaqah biasa saja.”

Tetapi tetap harus ditunaikan meskipun di-Qodlo dan  yang bersangkutan berdosa jikalau melalaikannya karena meninggalkan Sunnah Nabinya.

Baca Juga: Riska Gelar Anjangsana Sosial di Rumah Belajar Merah Putih Cilincing

Seorang Muslim wajib mengeluarkan Zakat Fitrah buat dirinya juga beserta orang-orang yang ditanggungnya dari istri-istri dan keluarganya (orang-orang terdekatnya). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

أدوا الفطرة عمن تمولون

“Tunaikanlah Zakat Alfitri beserta yang di bawah tanggung jawabnya.”

Zakat Fitrah juga berlaku untuk bayi yang sedang dikandung, hal ini sesuai dengan anjuran Kholifah Utsman Ibnu Affaan Radhiyallahu Anhu.

Baca Juga: Masjid Jami’ Aulia Pekalongan Usianya Hampir Empat Abad

Hukum Zakat Fitrah dengan uang itu menyelisihi Sunnah menurut Jumhur Ulama tidak dapat imbalan pahala sama dengan tidak menunaikan.

قال الامام أحمد : لا يعطي القيمة , قيل له : قوم يقولون : إن عمر بن عبد العزيز  كان يأخذ القيمة , قال : يدعون قول الرسول الله صلي الله عليه وسلم , ويقولون قال      فلان

Imam Ahmad Berkata: “Jangan dengan uang,.” Lalu dikatakan kepadanya: orang-orang bilang: Itu Umar Bin Abdul Aziiz menerima uang Zakat Alfitri, Lalu dijawab: “Kalian menolak ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian mengambil perkataan Umar Bin Abdul Aziiz?”

Zakat Fitrah pendistribusiannya harus sampai kepada Mustahik-nya (penerimanya) langsung atau boleh diwakilkan pada orang yang betul-betul amanah . Wallahu A’lam Bishshawaab.(AK/R1/RS3)

Baca Juga: Ini Lima Hikmah Puasa Ramadhan Sebagai Pendidikan Ruhiyah

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tujuh Pesohor Non-Muslim Ini Pandai Baca Al-Quran, bahkan Hafal Sebagian Suratnya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Tausiyah