Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut keputusan apakah pilkada Jakarta satu putaran atau dua putaran menunguu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kalah untuk menggunakan hak konstitusionalnya menggugat ke MK.
“Kami akan menunggu proses hak konstitusional pasangan calon untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian kami akan menunggu registrasi perkara di MK dan tentu melakukan persiapan-persiapan lebih lanjut,” ucap Dody, Ahad (8/12).
KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel), pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Pramono mendapat hasil 50,07 persen.
Baca Juga: Hasil Pleno KPU DKI: Pasangan Pram-Rano Menang Satu Putaran
Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 suara atau 10,53 persen. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Jelaskan Pentingya “Izin” Pada Surah An-Nur: 62