Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Putusan MK

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Gedung KPUD DKI Jakarta. (Foto: KPUD DKI Jakarta)

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut keputusan apakah pilkada Jakarta satu putaran atau dua putaran menunguu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kalah untuk menggunakan hak konstitusionalnya menggugat ke MK.

“Kami akan menunggu proses hak konstitusional pasangan calon untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian kami akan menunggu registrasi perkara di MK dan tentu melakukan persiapan-persiapan lebih lanjut,” ucap Dody, Ahad (8/12).

KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel), pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Pramono mendapat hasil 50,07 persen.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU DKI: Pasangan Pram-Rano Menang Satu Putaran

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 suara atau 10,53 persen. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Jelaskan Pentingya “Izin” Pada Surah An-Nur: 62

Rekomendasi untuk Anda

Warga tengah melakukan pencoblosan Pemilu tahun 2024 di desa Pasir Angin, Cileungsi, kabupaten Bogor. (Aliya/ MINA)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia