Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Surat kabar Spanyol “Publico”, pada Selasa (17/11/2015) memberitakan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Spanyol Jose de la Mota, telah mengeluarkan keputusan berani berupa memo penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Nenyatahu dan enam pejabat Israel lainnya.
Memo penangkapan dikeluarkan dilatarbelakangi oleh kasus penyerangan pasukan Israel terhadap relawan kemanusiaan di atas armada Mavi Marmara Freedom Flotilla tahun 2010.
Surat kabar tersebut menyatakan bahwa hakim telah mengeluarkan perintah kepada pasukan keamanan negara, untuk melakukan penangkapan jika Netanyahu berkunjung ke Spanyol, atau siapapun yang terkena tuduhan.
Baca Juga: Muasal Slogan ”Al-Aqsa Haqquna”
Publico menyebutkan bahwa memo penangkapan termasuk terhadap mantan Menteri Pertahanan Ehud Barak, mantan Menteri Luar Negeri Avigdor Lieberman, mantan Menteri Urusan Strategis dan Menteri Pertahanan saat ini Moshe Ya’alon, mantan Menteri Dalam Negeri Ely Yusya dan Laksamana Maroun Eliezer, yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Warga Spanyol peserta Mavi Marmara mengajukan pengaduan pidana melalui advokat di Spanyol dan investigasi telah dimulai. Namun dalam perjalanan, proses mengalami kesulitan karena tekanan Israel.
Setelah surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan pelaku lainnya, Pengadilan Tinggi Spanyol meminta mereka untuk datang dan bersaksi di pengadilan atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
Hakim De La Mata memutuskan untuk membuka kasus Mavi Marmara dan mengirim informasi yang diperlukan dari para pelaku ke Polisi Spanyol.
Baca Juga: Enam Prinsip Pendidikan Islam
Pengadilan Spayol, setelah ada perubahan konstitusi, memang dapat menyidangkan kasus di luar yuridiksinya, bila sudah pernah dilaporkan ke Pengadilan Pidana Internasional (The International Criminal Court / ICC). Tahun lalu, permintaan aktivis agar kasus ini dibuka kembali sudah disampaikan kepada ICC. Namun, gugatan belasan pengacara HAM atas pemerintah Israel ke ICC di Den Haag, Belanda, itu ditolak tahun lalu. Kemudian gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi Spanyol.
Middle East Monitor (MEMO) menambahkan, hakim telah mengirimkan daftar terdakwa ke polisi Spanyol, guna dimulainya proses hukum untuk mengeluarkan ‘red notice’ untuk penangkapan mereka.
Catatan mengingatkan, serangan Israel ke Kapal Mavi Marmara menewaskan 8 relawan Turki, 1 relawan AS, serta melukai 60 aktivis lainnya. Termasuk salah satu aktivis di kapal Mavi Marmara itu adalah Nur Ikhwan Abadi, relawan kemanusiaan MERC (Medical Emergency Rescue Committee) dari Indonesia.
Saat itu, Mei 2010, kapal berbendara Inggris itu adalah bagian dari gabungan kapal yang dikirim aktivis 32 negara untuk membuka blokade dan membantu rakyat Gaza. Di dalam kapal ada obat-obatan, bahan makanan, dan banyak lagi sembako. Namun, di tengah perjalanan, kapal militer Israel memaksa Mavi Marmara berputar haluan ke pelabuhan Kota Ashdod.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-10] Makanan dari Rezeki yang Halal
Karena para aktivis menolak putar haluan, pasukan Israel menyerbu ke atas kapal menembak para aktivis kemanusiaan. Insiden Mavi Marmara ini memicu kutukan dunia internasional. Selain itu, serangan tersebut memicu perselisihan diplomatik Israel dan Turki.
Seiring dengan memo Pengadilan Tinggi Spanyol, Turki melalui lembaga pengadilan di Istanbul, pada Rabu (18/11/2015) kemarin juga menyidangkan kasus gugatan Mavi Marmara, dengan menghadirkan para saksi relawan kemanusiaan.
Sidang Mavi Marmara di Turki, mendengarkan kesaksian delapan korban, di antaranya satu dari Amerika, dua korban dari Istanbul, empat orang dari Turki, dan satu orang dari Indonesia.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof. Anbar: Pendidikan Jaga Semangat Anak-Anak Gaza Lawan Penindasan
Nur Ikhwan Abadi, salah seorang relawan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) dari Indonesia, yang saat peristiwa berada di dalam kapal Mavi Marmara, dalam kesaksianya di depan pengadilan menyatakan bahwa Israel menyerang para aktivis kemanusiaan ketika sedang melaksanakan shalat Subuh.
Nur Ikhwan memamaparkan bagaimana tentara Israel memperlakukan para relawan dengan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan hak-hak asasi manusia.
Sementara itu, dua aktivis lainnya asal Jordania menyatakan bahwa mereka diperlakukan dengan sangat kasar oleh tentara Israel.
Hasan Abu Hamra, aktivis lainnya dari Jordania juga menjelaskan bahwa dia diperintahkan untuk duduk dilantai, kemudian dinjak-injak oleh tentara Israel.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
Proses hukum lokal di Turki pernah dilekakan sebelumnya, tetapi terhenti setelah Netanyahu menyatakan permintaan maaf sepihak. Sementara beberapa upaya untuk menangkap para pejabat Israel di Inggris juga terhenti, setelah pemerintah Inggris mengadakan perubahan hukum untuk membuat lebih sulit bagi hakim individu untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa persetujuan negara.
Ini bukan pertama kali Spanyol mencoba membawa tuduhan kejahatan perang terhadap para pejabat Israel.
Dalam catatan The Jerussalem Post, disebutkan antara lain Tahun 2002, pengadilan di Spanyol juga terlibat dalam meninjau kematian 15 warga sipil dan melukai 150 lainnya di Palestina.
Berikutnya tahun 2009, juga pengadilan di Spanyol mengangkat kasus pembunuhan sipil tentara Israel. Namun prosesnya terhenti begitu saja.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Belum dapat diprediksi dengan jelas apakah kasus terbaru pengadilan Spanyol itu adalah keputusan seorang hakim individu yang bertindak sendiri dengan sedikit dukungan? Atau apakah hakim sudah memiliki jalan yang serius untuk maju dan membuka peluang dengan surat perintah ‘red notice’ yang dihormati oleh penegak hukum Spanyol dan Interpol? Atau kembali mengulur-ulur ditelan waktu, seperti perintah penangkapan serupa dari negara-negara lainnya selama ini?
Israel Berang
Terlepas dari seperti apa langkah berikutnya, tapi yang jelas mengetahui memo Spanyol tentang adanya surat perintah penahanan terhadap PM Netanyahu dan pejabat lainnya, pemerintah Israel berang.
Kementerian Luar Negeri Israel menganggapnya sebagai upaya provokasi. Juru bicara Kemenlu Israel, Emmanuel Nachson kabarnya akan segera menghubungi dan bekerja sama dengan pemerintah Spanyol untuk membatalkan perintah itu.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth menyebutkan bahwa masalah gugatan Spanyol tidak akan lama, dan kasus itu akan segera ditutup.
Namun yang jelas langkah berani hakim Pengadilan Tinggi Spanyol Jose de la Mota, yang telah mengeluarkan keputusan berupa memo penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Nenyatahu dan enam pejabat Israel lainnya, paling tidak membuat pemerintah Israel bersuara. Apalagi jika langkah serupa atau lebih dari itu dikeluarkan juga oleh hakim dalam persidangan di Turki, juga langkah ICC untuk membuka kembali kasus tersebut, dan pengadilan di Negara-negara lai yang memungkinkan.
Memang, langkah ini bukanlah satu-satunya cara menghentikan tindakan zalim kejahatan perang Israel terhadap warga sipil. Namun merupakan salah satu cara dari sisi hukum, di samping cara lain seperti adanya aksi boikot ekonomi, demo turun ke jalan, diplomasi tingkat dunia, pengiriman bantuan, pengiriman relawan hingga perlawanan bersenjata Intifadhah. (P4/P2)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)