Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BWI Nilai Waqaf Bisa Jadi Modal Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat

Hasanatun Aliyah - Jumat, 25 Mei 2018 - 00:35 WIB

Jumat, 25 Mei 2018 - 00:35 WIB

5 Views

Ketua BWI Mohammad Nuh. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Muhammad Nuh menilai waqaf dapat menjadi salah satu modal utama dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan menumbuhkan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini ia meyakini potensi wakaf di Tanah Air sangat besar. Melalui pengelolaan wakaf produktif, akan berdampak besar pada perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

“Berdasarkan penghitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Potensi wakaf tersebut dapat diperkuat melalui jejaring seperti perbankan syariah, perguruan tinggi, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia, hingga badan wakaf internasional,” ujarnya.

Dalam mensosialisasikan waqaf secara luas, tentunya BWI akan menggandeng berbagai pihak, salah satu programnya yaitu, mensosialisasikan ke kampus-kampus atau disebut “Waqaf Goes to Campus.”

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Wakaf Goes to Campus diharapkan dapat membuat mahasiswa sebagai pioner. Sehingga semakin banyak yang memberikan wakafnya, menjadi pengelola wakaf maupun orang yang menerima wakaf,” harapnya.

Rencananya kegiatan ini akan diselenggarakan di berbagai kampus di Indonesia, sementara saat ini Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta terpilih sebagai kampus pertama yang menjadi tuan rumah sekaligus peluncuran program ini.

“Karena pemahaman waqaf di masyarakat masih sempit. Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara wakaf, infak, dan sedekah. Semua orang tahu betul potensi wakaf itu. Potensi yang sangat besar itu belum dilakukan konversi kekuatan dahsyat. Kekuatan yang meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Ia menambahkan, selama ini waqaf yang dikenal masyarakat adalah dengan memberikan tanah atau benda lainnya, sementara waqaf bisa dalam bentuk apa saja termasuk uang. Uang ini akan dikelola oleh BWI kemudian akan disalurkan, misalnya untuk membagun rumah sakit syariah, sekolahan, tempat ibadah (Masjid), meminjamkan modal kepada masyarakat yang tidak mampu dan sebagainya. (L/R10/RS2)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Ekonomi
Breaking News