Jakarta, 10 Muharram 1438/11 Oktober 2016 (MINA) – Ketua Bidang Sarana, Hukum, dan Wakaf Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Natsir Zubaidi meminta Kementerian Agama lebih serius menangani “pembinaan keluarga” dengan memberdayakan pelayanan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang mati suri, untuk mencegah makin tingginya angka perceraian.
Kemenag perlu segera memfungsikan dan memberdayakan BP4 dengan memberikan dana yang memadai dan juga melibatkan Ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), DMI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah guna melakukan pembinaan keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah.
“Kemenag perlu menggandeng Ormas Islam dalam menangani angka perceraian yang tinggi dan kasus-kasus keluarga lainnya,” kata Natsir kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Selasa (11/10) pagi.
Adanya lonjakan angka penceraian tinggi yang harus segera dilakukan kebijakan dan rencana aksi mengatasinya baik oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag dan Ormas Islam.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Menurutnya, keluarga merupakan unit terkecil masyarakat. Maka pembinaan keluarga adalah kunci pembinaan masyarakat. Apabila keluarga sejahtera diharapkan masyarakat akan sejahtera pembinaan keluarga tidak saja melakukan pendidikan kethaatan beragama saja.
Namun, memberikan wawasan tentang managemen keluarga, interaksi sosial, ekonomi keluarga, perawatan anak dari segi kesehatan dan lain sebagainya tentu diperlukan kerjasama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Dia berharap agar Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam lebih serius menangani masalah keluarga, karena persoalan keluarga bisa berpengaruh terhadap persoalan sosial termasuk masalah kriminal, hubungan antar agama dan konflik sosial lainnya bisa terjadi karena faktor kondisi suatu keluarga yang tidak harmonis, tegas Natsir.
“Masjid yang ramah keluarga secara ritual sebenarnya sudah dimulai adanya acara akad nikah, bahkan walimatul ‘Ursy (pesta pernikahan di masjid, dalam rangka memperkenalkan keluarga kepada masjid,” terang Natsir.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Oleh karena itu, sebaiknya Lembaga semacam BP4 yang dibawah koordinasi Kemenag hendaknya dapat direvitalisasi dan diberdayakan serta melibatkan para Ulama, zuama, cendekiawan.
Kemenag dapat memfungsikan masjid dengan mendirikan BP4 di masjid tingkat propinsi, kabupaten dan kota serta masjid pemukiman yang potensial lain untuk pembinaaan keluarga dalam arti luas.
Untuk itu, pengurus masjid diharapkan agar memberikan ruang pelayanan kepada keluarga dikawasan masjid tersebut kedepan tentunya diharapkan masjid tidak saja ramah bagi orang tua khusus bapak. tetapi juga Ibu-ibu, remaja dan anak serta memberikan pelayanan terhadap keluarga dengan berbagai kegiatan hari-hari besar Islam dan hari besar Nasional, ujar Natsir Zubaidi. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren